Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#73 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen mediasi sengketa tanah dan batas wilayah desa yang masih dalam proses penyelesaian

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai terdapat keputusan atau penyelesaian final
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu proses mediasi

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga kondusivitas wilayah dan kelancaran proses penyelesaian sengketa

#74 Thn 2026
Dikecualikan

Data warga penerima bantuan sosial/DTKS yang memuat identitas pribadi masyarakat

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi dan konflik sosial di masyarakat

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi privasi dan keamanan data masyarakat penerima bantuan

#75 Thn 2026
Dikecualikan

Data Calon Penerima dan Calon Lokasi Bantuan Pemerintah

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Dapat dibuka setelah bantuan disalurkan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h, i, dan j; UU No. 27/22 tentang Perlindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga kerahasiaan data pribadi Calon Penerima Bantuan dan menghindari intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab

#76 Thn 2026
Dikecualikan

Identitas Wajib Pajak

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 103

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat digunakan untuk pemalsuan dokumen pajak, penipuan bermodus faktur pajak, manipulasi data kewajiban pajak pihak ketiga, atau pencurian identitas untuk tujuan penghindaran pajak ilegal

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi wajib pajak

#77 Thn 2026
Dikecualikan

Data Perpajakan Wajib Pajak

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 104

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengungkap kondisi keuangan dan aset wajib pajak yang berpotensi dimanfaatkan untuk pemerasan, menjadi target kejahatan, atau digunakan oleh pesaing bisnis secara tidak etis

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi wajib pajak

#78 Thn 2026
Dikecualikan

Data Pemeriksaan Wajib Pajak

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 105

Konsekuensi Jika Dibuka:

menghambat proses pemeriksaan wajib pajak

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Mengamankan proses pemeriksaan pajak

#79 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen hasil monitoring, evaluasi, dan laporan hasil pembinaan yang belum final/ditetapkan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai dokumen ditetapkan/final
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan huruf j

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan kesalahpahaman, multitafsir, serta mengganggu proses penyusunan kebijakan dan tindak lanjut hasil evaluasi yang masih dalam proses penyempurnaa

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga objektivitas dan ketepatan informasi sampai dokumen ditetapkan secara resmi/final

#80 Thn 2026
Dikecualikan

Laporan Probity Audit dari Inspektorat

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai mendapat persetujuan pejabat publik berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengungkap temuan audit yang masih bersifat sementara dan mempengaruhi objektivitas penanganan, mengganggu proses penyelesaian pengadaan yang masih berjalan, atau dimanfaatkan oleh pihak yang sedang diaudit untuk mengintervensi proses

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjamin independensi dan objektivitas proses audit integritas pengadaan serta mencegah intervensi pihak yang berkepentingan sebelum laporan final ditetapkan

#81 Thn 2026
Dikecualikan

Surat Tugas dan Laporan Hasil Pemeriksaan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 30 Tahun/Atas izin Bupati/Atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH)
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i; Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No.5 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Sekretariat Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan stigmatisasi yang tidak pas karena perbedaan persepsi atas pernyataan/penilaian antara birokrasi dan masyarakat; Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Rekomendasi/pernyataan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dapat lebih efektif dan kondusif untuk adanya perbaikan sistem tata kelola; Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
73
Dokumen mediasi sengketa tanah dan batas wilayah desa yang masih dalam proses penyelesaian
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a
Sampai terdapat keputusan atau penyelesaian final
SK PDF
74
Data warga penerima bantuan sosial/DTKS yang memuat identitas pribadi masyarakat
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
75
Data Calon Penerima dan Calon Lokasi Bantuan Pemerintah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h, i, dan j; UU No. 27/22 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dapat dibuka setelah bantuan disalurkan
SK PDF
76
Identitas Wajib Pajak
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 103
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
77
Data Perpajakan Wajib Pajak
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 104
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
78
Data Pemeriksaan Wajib Pajak
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 105
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
79
Dokumen hasil monitoring, evaluasi, dan laporan hasil pembinaan yang belum final/ditetapkan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan huruf j
Sampai dokumen ditetapkan/final
SK PDF
80
Laporan Probity Audit dari Inspektorat
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Sampai mendapat persetujuan pejabat publik berwenang
SK PDF
81
Surat Tugas dan Laporan Hasil Pemeriksaan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i; Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No.5 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Sekretariat Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
30 Tahun/Atas izin Bupati/Atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH)
SK PDF
Menampilkan 73 sampai 81 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi