Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Total Dikecualikan
96 Dokumen
Unit Penanggung Jawab
1 OPD/Unit
Periode Penetapan
2026 Terbaru
Status Keberatan
Dapat Diajukan →Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.
Dokumen mediasi sengketa tanah dan batas wilayah desa yang masih dalam proses penyelesaian
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a
Berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu proses mediasi
Menjaga kondusivitas wilayah dan kelancaran proses penyelesaian sengketa
Data warga penerima bantuan sosial/DTKS yang memuat identitas pribadi masyarakat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi dan konflik sosial di masyarakat
Melindungi privasi dan keamanan data masyarakat penerima bantuan
Data Calon Penerima dan Calon Lokasi Bantuan Pemerintah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h, i, dan j; UU No. 27/22 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Menjaga kerahasiaan data pribadi Calon Penerima Bantuan dan menghindari intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab
Identitas Wajib Pajak
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 103
Dapat digunakan untuk pemalsuan dokumen pajak, penipuan bermodus faktur pajak, manipulasi data kewajiban pajak pihak ketiga, atau pencurian identitas untuk tujuan penghindaran pajak ilegal
Melindungi data pribadi wajib pajak
Data Perpajakan Wajib Pajak
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 104
Dapat mengungkap kondisi keuangan dan aset wajib pajak yang berpotensi dimanfaatkan untuk pemerasan, menjadi target kejahatan, atau digunakan oleh pesaing bisnis secara tidak etis
Melindungi data pribadi wajib pajak
Data Pemeriksaan Wajib Pajak
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 105
menghambat proses pemeriksaan wajib pajak
Mengamankan proses pemeriksaan pajak
Dokumen hasil monitoring, evaluasi, dan laporan hasil pembinaan yang belum final/ditetapkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan huruf j
Dapat menimbulkan kesalahpahaman, multitafsir, serta mengganggu proses penyusunan kebijakan dan tindak lanjut hasil evaluasi yang masih dalam proses penyempurnaa
Menjaga objektivitas dan ketepatan informasi sampai dokumen ditetapkan secara resmi/final
Laporan Probity Audit dari Inspektorat
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Dapat mengungkap temuan audit yang masih bersifat sementara dan mempengaruhi objektivitas penanganan, mengganggu proses penyelesaian pengadaan yang masih berjalan, atau dimanfaatkan oleh pihak yang sedang diaudit untuk mengintervensi proses
Menjamin independensi dan objektivitas proses audit integritas pengadaan serta mencegah intervensi pihak yang berkepentingan sebelum laporan final ditetapkan
Surat Tugas dan Laporan Hasil Pemeriksaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i; Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No.5 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Sekretariat Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Dapat menimbulkan stigmatisasi yang tidak pas karena perbedaan persepsi atas pernyataan/penilaian antara birokrasi dan masyarakat; Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara
Rekomendasi/pernyataan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dapat lebih efektif dan kondusif untuk adanya perbaikan sistem tata kelola; Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara
| NO | INFORMASI & UNIT PENGUASA | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU | AKSI / DOKUMEN |
|---|---|---|---|---|
| 73 |
Dokumen mediasi sengketa tanah dan batas wilayah desa yang masih dalam proses penyelesaian
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a
|
Sampai terdapat keputusan atau penyelesaian final
|
|
| 74 |
Data warga penerima bantuan sosial/DTKS yang memuat identitas pribadi masyarakat
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 75 |
Data Calon Penerima dan Calon Lokasi Bantuan Pemerintah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h, i, dan j;
UU No. 27/22 tentang Perlindungan Data Pribadi
|
Dapat dibuka setelah bantuan disalurkan
|
|
| 76 |
Identitas Wajib Pajak
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 103
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 77 |
Data Perpajakan Wajib Pajak
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 104
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 78 |
Data Pemeriksaan Wajib Pajak
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 105
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 79 |
Dokumen hasil monitoring, evaluasi, dan laporan hasil pembinaan yang belum final/ditetapkan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan huruf j
|
Sampai dokumen ditetapkan/final
|
|
| 80 |
Laporan Probity Audit dari Inspektorat
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
|
Sampai mendapat persetujuan pejabat publik berwenang
|
|
| 81 |
Surat Tugas dan Laporan Hasil Pemeriksaan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i;
Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No.5 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Sekretariat Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
|
30 Tahun/Atas izin Bupati/Atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH)
|
Dasar Hukum Pengecualian
Pertimbangan Hasil Pengujian Konsekuensi
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi