Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Total Dikecualikan
96 Dokumen
Unit Penanggung Jawab
1 OPD/Unit
Periode Penetapan
2026 Terbaru
Status Keberatan
Dapat Diajukan →Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.
Informasi yang dapat mengungkap kelemahan pengamanan fasilitas lingkungan strategis
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
Risiko keamanan nasional/objek vital
Mengamankan fasilitas lingkungan strategis
Dokumen keuangan (SPJ, SPM, SPP, SP2D, dan sejenisnya)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
menjaga kerahasiaan dokumen sampai proses audit
Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Inspektorat/BPK
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
Berpotensi disalahgunakan dan menggangu proses audit
Melindungi kerahasiaan laporan keuangan yang belum final
Dokumen penggelolaan keuangan desa yang belum diaudit oleh Inspektorat/ BPK
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Menjaga kerahasiaan dokumen sampai proses audit
Hasil Monev APBDes
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat (2)
Potensi penyalahgunaan data dari hasil Monev APBDes dari pihak yang tidak bertanggung jawab
Menjaga objektivitas proses evaluasi APBDes dan mencegah intervensi pihak luar yang dapat mempengaruhi tindak lanjut temuan
Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara surat keputusan, naskah perjanjian hibah)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Karena dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga
Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMD
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga
Data detail BMD (Buku Barang KIB, Daftar Barang)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga
Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga
| NO | INFORMASI & UNIT PENGUASA | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU | AKSI / DOKUMEN |
|---|---|---|---|---|
| 55 |
Informasi yang dapat mengungkap kelemahan pengamanan fasilitas lingkungan strategis
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
|
Selama fasilitas masih strategis
|
|
| 56 |
Dokumen keuangan (SPJ, SPM, SPP, SP2D, dan sejenisnya)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Dapat dibuka setelah dilakukan audit
|
|
| 57 |
Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Inspektorat/BPK
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
|
Dapat dibuka setelah laporan keuangan audit
|
|
| 58 |
Dokumen penggelolaan keuangan desa yang belum diaudit oleh Inspektorat/ BPK
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
Dapat dibuka setelah dilakukan audit hanya untuk dibaca dan dilihat
|
|
| 59 |
Hasil Monev APBDes
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j;
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat (2)
|
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
|
|
| 60 |
Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara surat keputusan, naskah perjanjian hibah)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
|
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
|
|
| 61 |
Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMD
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
|
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
|
|
| 62 |
Data detail BMD (Buku Barang KIB, Daftar Barang)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
|
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
|
|
| 63 |
Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
|
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
|
Dasar Hukum Pengecualian
Pertimbangan Hasil Pengujian Konsekuensi
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi