Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#55 Thn 2026
Dikecualikan

Informasi yang dapat mengungkap kelemahan pengamanan fasilitas lingkungan strategis

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama fasilitas masih strategis
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c

Konsekuensi Jika Dibuka:

Risiko keamanan nasional/objek vital

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Mengamankan fasilitas lingkungan strategis

#56 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen keuangan (SPJ, SPM, SPP, SP2D, dan sejenisnya)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Dapat dibuka setelah dilakukan audit
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

menjaga kerahasiaan dokumen sampai proses audit

#57 Thn 2026
Dikecualikan

Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Inspektorat/BPK

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Dapat dibuka setelah laporan keuangan audit
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi disalahgunakan dan menggangu proses audit

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi kerahasiaan laporan keuangan yang belum final

#58 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen penggelolaan keuangan desa yang belum diaudit oleh Inspektorat/ BPK

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Dapat dibuka setelah dilakukan audit hanya untuk dibaca dan dilihat
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga kerahasiaan dokumen sampai proses audit

#59 Thn 2026
Dikecualikan

Hasil Monev APBDes

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat (2)

Konsekuensi Jika Dibuka:

Potensi penyalahgunaan data dari hasil Monev APBDes dari pihak yang tidak bertanggung jawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga objektivitas proses evaluasi APBDes dan mencegah intervensi pihak luar yang dapat mempengaruhi tindak lanjut temuan

#60 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara surat keputusan, naskah perjanjian hibah)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32

Konsekuensi Jika Dibuka:

Karena dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga

#61 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMD

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga

#62 Thn 2026
Dikecualikan

Data detail BMD (Buku Barang KIB, Daftar Barang)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga

#63 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
55
Informasi yang dapat mengungkap kelemahan pengamanan fasilitas lingkungan strategis
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
Selama fasilitas masih strategis
SK PDF
56
Dokumen keuangan (SPJ, SPM, SPP, SP2D, dan sejenisnya)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dapat dibuka setelah dilakukan audit
SK PDF
57
Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Inspektorat/BPK
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
Dapat dibuka setelah laporan keuangan audit
SK PDF
58
Dokumen penggelolaan keuangan desa yang belum diaudit oleh Inspektorat/ BPK
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dapat dibuka setelah dilakukan audit hanya untuk dibaca dan dilihat
SK PDF
59
Hasil Monev APBDes
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat (2)
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
SK PDF
60
Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara surat keputusan, naskah perjanjian hibah)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
SK PDF
61
Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMD
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
SK PDF
62
Data detail BMD (Buku Barang KIB, Daftar Barang)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
SK PDF
63
Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
SK PDF
Menampilkan 55 sampai 63 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi