Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Total Dikecualikan
96 Dokumen
Unit Penanggung Jawab
1 OPD/Unit
Periode Penetapan
2026 Terbaru
Status Keberatan
Dapat Diajukan →Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.
Data Pribadi pasien (nama, alamat, foto wajah)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Mengancam keamanan dan privasi personal pasien serta keluarga
Melindungi data pribadi pasien
Rekaman CCTV dan Denah Sistem Keamanan Vital Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
Memberikan celah bagi pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan sabotase atau pencurian
Melindungi keamanan lingkungan rumah sakit
Notulensi Rapat Komite Medik terkait Audit Keamatian (Death Case Review)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Merupakan informasi rahasia jabatan yang jika dibuka tanpa prosedur hukum dapat mencederai profesionalisme tenaga medis
Melindungi data pribadi pasien dan rahasia jabatan
Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) /Root Cause Analiysis (RCA) Internal
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan
Menghambat budaya pelaporan jujur untuk perbaikan mutu, dapat disalahgunakan untuk tuntutan hukum sebelum proses mediasi selesai
Melindungi rahasia pasien dan identitas pelapor insiden untuk meningkatkan mutu serta kualitas Rumah Sakit
Perjanjian Kerjasama Rumah Sakit dengan Pihak Lain
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Dapat melanggar kesepakatan hukum dengan mitra, merusak hubungan kerjasama dan merugikan RS secara finansial
Melindungi kerahasiaan dan mencegah kerusakan dari pihak eksternal atas Kerjasama yang sedang berlangsung
Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dapat menimbulkan stigma sosial, diskriminasi di tempat kerja, pengucilan dari lingkungan masyarakat, dan ancaman terhadap keselamatan pasien beserta keluarganya
Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia
Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithoah Kesehatan Jemaah Haji
Dapat mengungkap kondisi kesehatan pribadi yang bersifat sensitif, berpotensi disalahgunakan untuk mendiskreditkan, memeras, atau menghambat hak seseorang untuk beribadah
Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi yang bersangkutan
Data kematian ibu, bayi,dan potensi KLB yang belum di audit tim ahli
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h
Dapat mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia Penyalahgunaan oleh pihak lain
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h
Dapat mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia Penyalahgunaan oleh pihak lain
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
| NO | INFORMASI & UNIT PENGUASA | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU | AKSI / DOKUMEN |
|---|---|---|---|---|
| 37 |
Data Pribadi pasien (nama, alamat, foto wajah)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 38 |
Rekaman CCTV dan Denah Sistem Keamanan Vital Rumah Sakit
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
|
Selama sistem masih digunakan
|
|
| 39 |
Notulensi Rapat Komite Medik terkait Audit Keamatian (Death Case Review)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
|
Permanen atau dibuka atas permintaan pihak berwenang
|
|
| 40 |
Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) /Root Cause Analiysis (RCA) Internal
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan
|
Permanen atau dibuka atas permintaan pihak berwenang
|
|
| 41 |
Perjanjian Kerjasama Rumah Sakit dengan Pihak Lain
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
|
Dapat dibuka setelah dilaksanakan audit
|
|
| 42 |
Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 43 |
Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji ;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithoah Kesehatan Jemaah Haji
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 44 |
Data kematian ibu, bayi,dan potensi KLB yang belum di audit tim ahli
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 45 |
Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
Dasar Hukum Pengecualian
Pertimbangan Hasil Pengujian Konsekuensi
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi