Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#37 Thn 2026
Dikecualikan

Data Pribadi pasien (nama, alamat, foto wajah)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h

Konsekuensi Jika Dibuka:

Mengancam keamanan dan privasi personal pasien serta keluarga

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi pasien

#38 Thn 2026
Dikecualikan

Rekaman CCTV dan Denah Sistem Keamanan Vital Rumah Sakit

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama sistem masih digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c

Konsekuensi Jika Dibuka:

Memberikan celah bagi pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan sabotase atau pencurian

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi keamanan lingkungan rumah sakit

#39 Thn 2026
Dikecualikan

Notulensi Rapat Komite Medik terkait Audit Keamatian (Death Case Review)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen atau dibuka atas permintaan pihak berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Merupakan informasi rahasia jabatan yang jika dibuka tanpa prosedur hukum dapat mencederai profesionalisme tenaga medis

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi pasien dan rahasia jabatan

#40 Thn 2026
Dikecualikan

Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) /Root Cause Analiysis (RCA) Internal

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen atau dibuka atas permintaan pihak berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan

Konsekuensi Jika Dibuka:

Menghambat budaya pelaporan jujur untuk perbaikan mutu, dapat disalahgunakan untuk tuntutan hukum sebelum proses mediasi selesai

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi rahasia pasien dan identitas pelapor insiden untuk meningkatkan mutu serta kualitas Rumah Sakit

#41 Thn 2026
Dikecualikan

Perjanjian Kerjasama Rumah Sakit dengan Pihak Lain

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Dapat dibuka setelah dilaksanakan audit
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat melanggar kesepakatan hukum dengan mitra, merusak hubungan kerjasama dan merugikan RS secara finansial

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi kerahasiaan dan mencegah kerusakan dari pihak eksternal atas Kerjasama yang sedang berlangsung

#42 Thn 2026
Dikecualikan

Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan stigma sosial, diskriminasi di tempat kerja, pengucilan dari lingkungan masyarakat, dan ancaman terhadap keselamatan pasien beserta keluarganya

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia

#43 Thn 2026
Dikecualikan

Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithoah Kesehatan Jemaah Haji

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengungkap kondisi kesehatan pribadi yang bersifat sensitif, berpotensi disalahgunakan untuk mendiskreditkan, memeras, atau menghambat hak seseorang untuk beribadah

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi yang bersangkutan

#44 Thn 2026
Dikecualikan

Data kematian ibu, bayi,dan potensi KLB yang belum di audit tim ahli

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia Penyalahgunaan oleh pihak lain

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia

#45 Thn 2026
Dikecualikan

Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia Penyalahgunaan oleh pihak lain

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
37
Data Pribadi pasien (nama, alamat, foto wajah)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
38
Rekaman CCTV dan Denah Sistem Keamanan Vital Rumah Sakit
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
Selama sistem masih digunakan
SK PDF
39
Notulensi Rapat Komite Medik terkait Audit Keamatian (Death Case Review)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Permanen atau dibuka atas permintaan pihak berwenang
SK PDF
40
Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) /Root Cause Analiysis (RCA) Internal
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tetang Kesehatan
Permanen atau dibuka atas permintaan pihak berwenang
SK PDF
41
Perjanjian Kerjasama Rumah Sakit dengan Pihak Lain
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Dapat dibuka setelah dilaksanakan audit
SK PDF
42
Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
43
Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithoah Kesehatan Jemaah Haji
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
44
Data kematian ibu, bayi,dan potensi KLB yang belum di audit tim ahli
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
45
Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
Menampilkan 37 sampai 45 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi