Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#82 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai tindak lanjut selesai, dapat dibuka oleh pejabat yang berwenang atau atas permintaan APH
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi terjadi penyalahgunaan data

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjamin kelancaran dan independensi proses tindak lanjut rekomendasi pengawasan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak yang berkepentingan

#83 Thn 2026
Dikecualikan

Data Intelijen Daerah

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama kepentingan intelijen masih ada
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c

Konsekuensi Jika Dibuka:

Membocorkan informasi strategis dan mengganggu kamtibmas

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga stabilitas dan keamanan daerah

#84 Thn 2026
Dikecualikan

Kasus Sengketa Hukum

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 25 tahun atau sampai ada persetujuan yang bersangkutan atau perintah penegak hukum
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 ayat (3) huruf a

Konsekuensi Jika Dibuka:

Menghambat proses penyelesaian sengketa hukum

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi proses penyelesaian sengketa hukum

#85 Thn 2026
Dikecualikan

Hasil rapat DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan tertutup

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 20 tahun atau sampai dinyatakan terbuka dalam sidang terbuka
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, h, dan i; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengganggu proses negosiasi antar fraksi yang masih berlangsung, memicu konflik publik atas isu yang belum diputuskan, dan berpotensi dieksploitasi untuk kepentingan politik tertentu sebelum keputusan resmi diambil

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjamin kelancaran dan independensi proses musyawarah DPRD serta mencegah intervensi pihak eksternal sebelum keputusan ditetapkan

#86 Thn 2026
Dikecualikan

Data pribadi anggota DPRD

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat digunakan untuk intimidasi, doxxing, pencurian identitas, atau dieksploitasi oleh pihak yang memiliki kepentingan berseberangan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi keamanan pribadi anggota DPRD beserta keluarganya dari potensi ancaman dan penyalahgunaan data

#87 Thn 2026
Dikecualikan

Data pribadi pegawai (nama, alamat, nomor HP, riwayat kesehatan, gaji, nomor rekening dll)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Penyalahgunaan data pribadi (identitas) untuk kepentingan kriminal atau komersial tak berizin

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi pegawai

#88 Thn 2026
Dikecualikan

Data gaji pegawai

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama dibatasi peraturan atau sampai ada persetujuan tertulis
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di lingkungan kerja serta membuka kerentanan pegawai terhadap penipuan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi kerahasiaan keuangan pribadi

#89 Thn 2026
Dikecualikan

Penataan Kinerja Pegawai

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai dengan adanya pengumuman resmi
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan tekanan dari pihak yang akan terdampak keputusan penataan, mempengaruhi objektivitas proses evaluasi, menciptakan konflik antar pegawai sebelum keputusan ditetapkan secara resmi, dan memungkinkan intervensi yang tidak semestinya

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga kondisi kondusif lingkungan kerja

#90 Thn 2026
Dikecualikan

Penetapan Kinerja Pegawai

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama dibatasi peraturan atau sampai ada persetujuan tertulis
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Konsekuensi Jika Dibuka:

Mengungkap riwayat pribadi pegawai

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga kerahasiaan pegawai

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
82
Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
Sampai tindak lanjut selesai, dapat dibuka oleh pejabat yang berwenang atau atas permintaan APH
SK PDF
83
Data Intelijen Daerah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
Selama kepentingan intelijen masih ada
SK PDF
84
Kasus Sengketa Hukum
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 ayat (3) huruf a
25 tahun atau sampai ada persetujuan yang bersangkutan atau perintah penegak hukum
SK PDF
85
Hasil rapat DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan tertutup
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, h, dan i; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
20 tahun atau sampai dinyatakan terbuka dalam sidang terbuka
SK PDF
86
Data pribadi anggota DPRD
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
87
Data pribadi pegawai (nama, alamat, nomor HP, riwayat kesehatan, gaji, nomor rekening dll)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
88
Data gaji pegawai
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Selama dibatasi peraturan atau sampai ada persetujuan tertulis
SK PDF
89
Penataan Kinerja Pegawai
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Sampai dengan adanya pengumuman resmi
SK PDF
90
Penetapan Kinerja Pegawai
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Selama dibatasi peraturan atau sampai ada persetujuan tertulis
SK PDF
Menampilkan 82 sampai 90 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi