Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Total Dikecualikan
96 Dokumen
Unit Penanggung Jawab
1 OPD/Unit
Periode Penetapan
2026 Terbaru
Status Keberatan
Dapat Diajukan →Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.
Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
Berpotensi terjadi penyalahgunaan data
Menjamin kelancaran dan independensi proses tindak lanjut rekomendasi pengawasan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak yang berkepentingan
Data Intelijen Daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
Membocorkan informasi strategis dan mengganggu kamtibmas
Menjaga stabilitas dan keamanan daerah
Kasus Sengketa Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 ayat (3) huruf a
Menghambat proses penyelesaian sengketa hukum
Melindungi proses penyelesaian sengketa hukum
Hasil rapat DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan tertutup
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, h, dan i; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dapat mengganggu proses negosiasi antar fraksi yang masih berlangsung, memicu konflik publik atas isu yang belum diputuskan, dan berpotensi dieksploitasi untuk kepentingan politik tertentu sebelum keputusan resmi diambil
Menjamin kelancaran dan independensi proses musyawarah DPRD serta mencegah intervensi pihak eksternal sebelum keputusan ditetapkan
Data pribadi anggota DPRD
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dapat digunakan untuk intimidasi, doxxing, pencurian identitas, atau dieksploitasi oleh pihak yang memiliki kepentingan berseberangan
Melindungi keamanan pribadi anggota DPRD beserta keluarganya dari potensi ancaman dan penyalahgunaan data
Data pribadi pegawai (nama, alamat, nomor HP, riwayat kesehatan, gaji, nomor rekening dll)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Penyalahgunaan data pribadi (identitas) untuk kepentingan kriminal atau komersial tak berizin
Melindungi data pribadi pegawai
Data gaji pegawai
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di lingkungan kerja serta membuka kerentanan pegawai terhadap penipuan
Melindungi kerahasiaan keuangan pribadi
Penataan Kinerja Pegawai
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Dapat menimbulkan tekanan dari pihak yang akan terdampak keputusan penataan, mempengaruhi objektivitas proses evaluasi, menciptakan konflik antar pegawai sebelum keputusan ditetapkan secara resmi, dan memungkinkan intervensi yang tidak semestinya
Menjaga kondisi kondusif lingkungan kerja
Penetapan Kinerja Pegawai
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Mengungkap riwayat pribadi pegawai
Menjaga kerahasiaan pegawai
| NO | INFORMASI & UNIT PENGUASA | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU | AKSI / DOKUMEN |
|---|---|---|---|---|
| 82 |
Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i;
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
|
Sampai tindak lanjut selesai, dapat dibuka oleh pejabat yang berwenang atau atas permintaan APH
|
|
| 83 |
Data Intelijen Daerah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
|
Selama kepentingan intelijen masih ada
|
|
| 84 |
Kasus Sengketa Hukum
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 ayat (3) huruf a
|
25 tahun atau sampai ada persetujuan yang bersangkutan atau perintah penegak hukum
|
|
| 85 |
Hasil rapat DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan tertutup
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, h, dan i;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
|
20 tahun atau sampai dinyatakan terbuka dalam sidang terbuka
|
|
| 86 |
Data pribadi anggota DPRD
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 87 |
Data pribadi pegawai (nama, alamat, nomor HP, riwayat kesehatan, gaji, nomor rekening dll)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 88 |
Data gaji pegawai
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
|
Selama dibatasi peraturan atau sampai ada persetujuan tertulis
|
|
| 89 |
Penataan Kinerja Pegawai
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
|
Sampai dengan adanya pengumuman resmi
|
|
| 90 |
Penetapan Kinerja Pegawai
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
|
Selama dibatasi peraturan atau sampai ada persetujuan tertulis
|
Dasar Hukum Pengecualian
Pertimbangan Hasil Pengujian Konsekuensi
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi