Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Total Dikecualikan
96 Dokumen
Unit Penanggung Jawab
1 OPD/Unit
Periode Penetapan
2026 Terbaru
Status Keberatan
Dapat Diajukan →Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.
Dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga
Sertifikat Tanah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga
Data Napiter (Nara Pidana Teroris)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dapat membahayakan keselamatan jiwa yang bersangkutan (risiko balas dendam), mengganggu program deradikalisasi yang sedang berjalan, mempermudah jaringan teroris melacak keberadaannya untuk tujuan rekrutmen ulang, serta menghambat reintegrasi sosial
Dapat beraktivitas secara normal dengan masyarakat
Data identitas pelaku usaha/pemohon perizinan berusaha
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Melindungi data pribadi dan keamanan pelaku usaha/pemohon
Dokumen persyaratan perizinan yang memuat data pribadi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Data dapat digunakan untuk kepentingan yang merugikan pemohon
Menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen pemohon
Dokumen pengawasan dan pemeriksaan perizinan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i
Dapat menghambat proses pemeriksaan dan tindak lanjut pengawasan
Menjaga efektivitas proses pengawasan dan pemeriksaan
Berita acara pemeriksaan lapangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Dapat memengaruhi hasil pemeriksaan dan tindak lanjut kebijakan
Menjaga objektivitas hasil pemeriksaan lapangan
Data pribadi masyarakat yang memuat NIK, Nomor KK, alamat lengkap, nomor telepon dan dokumen kependudukan lainnya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menimbulkan pelanggaran privasi dan tindak penipuan
Melindungi hak privasi dan keamanan data pribadi masyarakat
Akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf g; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1)
Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Melindungi dokumen pribadi
| NO | INFORMASI & UNIT PENGUASA | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU | AKSI / DOKUMEN |
|---|---|---|---|---|
| 64 |
Dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
|
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
|
|
| 65 |
Sertifikat Tanah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
|
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
|
|
| 66 |
Data Napiter (Nara Pidana Teroris)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 67 |
Data identitas pelaku usaha/pemohon perizinan berusaha
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 68 |
Dokumen persyaratan perizinan yang memuat data pribadi
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 69 |
Dokumen pengawasan dan pemeriksaan perizinan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i
|
Tidak terbatas atau dibuka berdasarkan persetujuan pihak terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
|
| 70 |
Berita acara pemeriksaan lapangan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
|
Permanen atau dibuka berdasarkan persetujuan pihak terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
|
| 71 |
Data pribadi masyarakat yang memuat NIK, Nomor KK, alamat lengkap, nomor telepon dan dokumen kependudukan lainnya
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 72 |
Akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf g;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1)
|
Permanen atau dibuka berdasarkan persetujuan pihak terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
Dasar Hukum Pengecualian
Pertimbangan Hasil Pengujian Konsekuensi
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi