Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#64 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga

#65 Thn 2026
Dikecualikan

Sertifikat Tanah

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Keamanan Dokumen dan Data BMD dapat terjaga

#66 Thn 2026
Dikecualikan

Data Napiter (Nara Pidana Teroris)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat membahayakan keselamatan jiwa yang bersangkutan (risiko balas dendam), mengganggu program deradikalisasi yang sedang berjalan, mempermudah jaringan teroris melacak keberadaannya untuk tujuan rekrutmen ulang, serta menghambat reintegrasi sosial

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Dapat beraktivitas secara normal dengan masyarakat

#67 Thn 2026
Dikecualikan

Data identitas pelaku usaha/pemohon perizinan berusaha

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi dan keamanan pelaku usaha/pemohon

#68 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen persyaratan perizinan yang memuat data pribadi

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h

Konsekuensi Jika Dibuka:

Data dapat digunakan untuk kepentingan yang merugikan pemohon

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen pemohon

#69 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen pengawasan dan pemeriksaan perizinan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas atau dibuka berdasarkan persetujuan pihak terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menghambat proses pemeriksaan dan tindak lanjut pengawasan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga efektivitas proses pengawasan dan pemeriksaan

#70 Thn 2026
Dikecualikan

Berita acara pemeriksaan lapangan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen atau dibuka berdasarkan persetujuan pihak terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat memengaruhi hasil pemeriksaan dan tindak lanjut kebijakan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga objektivitas hasil pemeriksaan lapangan

#71 Thn 2026
Dikecualikan

Data pribadi masyarakat yang memuat NIK, Nomor KK, alamat lengkap, nomor telepon dan dokumen kependudukan lainnya

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menimbulkan pelanggaran privasi dan tindak penipuan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi hak privasi dan keamanan data pribadi masyarakat

#72 Thn 2026
Dikecualikan

Akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen atau dibuka berdasarkan persetujuan pihak terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf g; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1)

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi dokumen pribadi

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
64
Dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
SK PDF
65
Sertifikat Tanah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 218/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Negara Pasal 31 dan 32
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
SK PDF
66
Data Napiter (Nara Pidana Teroris)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
67
Data identitas pelaku usaha/pemohon perizinan berusaha
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
68
Dokumen persyaratan perizinan yang memuat data pribadi
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
69
Dokumen pengawasan dan pemeriksaan perizinan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i
Tidak terbatas atau dibuka berdasarkan persetujuan pihak terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan
SK PDF
70
Berita acara pemeriksaan lapangan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Permanen atau dibuka berdasarkan persetujuan pihak terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan
SK PDF
71
Data pribadi masyarakat yang memuat NIK, Nomor KK, alamat lengkap, nomor telepon dan dokumen kependudukan lainnya
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
72
Akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf g; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1)
Permanen atau dibuka berdasarkan persetujuan pihak terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan
SK PDF
Menampilkan 64 sampai 72 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi