Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#28 Thn 2026
Dikecualikan

Surat Perjanjian Kontrak beserta addendumnya

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dan persaingan usaha tidak sehat dan dapat mengungkap rahasia pribadi

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kerahasiaan data pribadi

#29 Thn 2026
Dikecualikan

Laporan Pekerjaan yang terdiri dari: Mutual Check (MC); Laporan Bulanan, Mingguan dan harian; Laporan Dokumentasi; Laporan Akhir; dan Laporan Uji Mutu/Uji Laboratorium

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan dapat menghambat proses penegakan hukum atau audit

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga proses penegakan hukum atau audit berjalan secara obyektif

#30 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen Berita Acara yang terdiri dari: Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP); Berita Acara serah terima sementara pekerjaan / Provisional Hand Over (PHO); Berita Acara serah terima akhir pekerjaan / Final Hand Over (FHO);

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai serah terima akhir pekerjaan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi disalahgunakan untuk membangun narasi yang keliru tentang kualitas pekerjaan atau status pembayaran sebelum proses audit final diselesaikan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga persaingan usaha yang sehat

#31 Thn 2026
Dikecualikan

Jawaban Sanggah

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan tekanan kompetitif atau konflik antara peserta dan pelaku pengadaan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga kerahasiaan mekanisme sengketa

#32 Thn 2026
Dikecualikan

Jawaban Sanggah Banding

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan tekanan kompetitif atau konflik antara peserta dan pelaku pengadaan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga kerahasiaan mekanisme sengketa

#33 Thn 2026
Dikecualikan

Surat Perjanjian Kemitraan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat mengungkap rahasia pribadi

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kerahasiaandata pribadi

#34 Thn 2026
Dikecualikan

Identitas penawar pada e-reverse auction

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan tekanan kompetitif atau konflik antar peserta

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data perorangan atau entitas peserta

#35 Thn 2026
Dikecualikan

Data Penyedia Barang dan Jasa secara rinci (alamat, npwp, dll)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h

Konsekuensi Jika Dibuka:

Persaingan usaha tidak Sehat dan melanggar hak privasi penyedia

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi identitas dan data operasional penyedia dari penyalahgunaan oleh pesaing tidak jujur dan mencegah penipuan bermodus rekanan

#36 Thn 2026
Dikecualikan

Catatan rekam medis pasien (diagnosa, terapi, hasil penunjang medis, dll)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 47 ayat (2); Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 36 dan pasal 38; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan 269/ Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

Konsekuensi Jika Dibuka:

Melanggar hak privasi pasien dan etika kedokteran dan dapat menimbulkan stigma sosial bagi pasien

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindugi kerahasiaan medis dan catatan kesehatan pasien

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
28
Surat Perjanjian Kontrak beserta addendumnya
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
SK PDF
29
Laporan Pekerjaan yang terdiri dari: Mutual Check (MC); Laporan Bulanan, Mingguan dan harian; Laporan Dokumentasi; Laporan Akhir; dan Laporan Uji Mutu/Uji Laboratorium
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
SK PDF
30
Dokumen Berita Acara yang terdiri dari: Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP); Berita Acara serah terima sementara pekerjaan / Provisional Hand Over (PHO); Berita Acara serah terima akhir pekerjaan / Final Hand Over (FHO);
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Sampai serah terima akhir pekerjaan
SK PDF
31
Jawaban Sanggah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
SK PDF
32
Jawaban Sanggah Banding
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
SK PDF
33
Surat Perjanjian Kemitraan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
SK PDF
34
Identitas penawar pada e-reverse auction
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
SK PDF
35
Data Penyedia Barang dan Jasa secara rinci (alamat, npwp, dll)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
36
Catatan rekam medis pasien (diagnosa, terapi, hasil penunjang medis, dll)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 47 ayat (2); Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 36 dan pasal 38; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan 269/ Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
Menampilkan 28 sampai 36 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi