Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Total Dikecualikan
96 Dokumen
Unit Penanggung Jawab
1 OPD/Unit
Periode Penetapan
2026 Terbaru
Status Keberatan
Dapat Diajukan →Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.
Surat Perjanjian Kontrak beserta addendumnya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dan persaingan usaha tidak sehat dan dapat mengungkap rahasia pribadi
Menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kerahasiaan data pribadi
Laporan Pekerjaan yang terdiri dari: Mutual Check (MC); Laporan Bulanan, Mingguan dan harian; Laporan Dokumentasi; Laporan Akhir; dan Laporan Uji Mutu/Uji Laboratorium
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a
Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan dapat menghambat proses penegakan hukum atau audit
Menjaga proses penegakan hukum atau audit berjalan secara obyektif
Dokumen Berita Acara yang terdiri dari: Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP); Berita Acara serah terima sementara pekerjaan / Provisional Hand Over (PHO); Berita Acara serah terima akhir pekerjaan / Final Hand Over (FHO);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Berpotensi disalahgunakan untuk membangun narasi yang keliru tentang kualitas pekerjaan atau status pembayaran sebelum proses audit final diselesaikan
Menjaga persaingan usaha yang sehat
Jawaban Sanggah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Dapat menimbulkan tekanan kompetitif atau konflik antara peserta dan pelaku pengadaan
Menjaga kerahasiaan mekanisme sengketa
Jawaban Sanggah Banding
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Dapat menimbulkan tekanan kompetitif atau konflik antara peserta dan pelaku pengadaan
Menjaga kerahasiaan mekanisme sengketa
Surat Perjanjian Kemitraan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat mengungkap rahasia pribadi
Menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kerahasiaandata pribadi
Identitas penawar pada e-reverse auction
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Dapat menimbulkan tekanan kompetitif atau konflik antar peserta
Melindungi data perorangan atau entitas peserta
Data Penyedia Barang dan Jasa secara rinci (alamat, npwp, dll)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h
Persaingan usaha tidak Sehat dan melanggar hak privasi penyedia
Melindungi identitas dan data operasional penyedia dari penyalahgunaan oleh pesaing tidak jujur dan mencegah penipuan bermodus rekanan
Catatan rekam medis pasien (diagnosa, terapi, hasil penunjang medis, dll)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 47 ayat (2); Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 36 dan pasal 38; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan 269/ Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Melanggar hak privasi pasien dan etika kedokteran dan dapat menimbulkan stigma sosial bagi pasien
Melindugi kerahasiaan medis dan catatan kesehatan pasien
| NO | INFORMASI & UNIT PENGUASA | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU | AKSI / DOKUMEN |
|---|---|---|---|---|
| 28 |
Surat Perjanjian Kontrak beserta addendumnya
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
|
|
| 29 |
Laporan Pekerjaan yang terdiri dari: Mutual Check (MC); Laporan Bulanan, Mingguan dan harian; Laporan Dokumentasi; Laporan Akhir; dan Laporan Uji Mutu/Uji Laboratorium
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
|
|
| 30 |
Dokumen Berita Acara yang terdiri dari: Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP); Berita Acara serah terima sementara pekerjaan / Provisional Hand Over (PHO); Berita Acara serah terima akhir pekerjaan / Final Hand Over (FHO);
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
|
Sampai serah terima akhir pekerjaan
|
|
| 31 |
Jawaban Sanggah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b;
Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
|
|
| 32 |
Jawaban Sanggah Banding
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b;
Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
|
|
| 33 |
Surat Perjanjian Kemitraan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
|
|
| 34 |
Identitas penawar pada e-reverse auction
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
|
|
| 35 |
Data Penyedia Barang dan Jasa secara rinci (alamat, npwp, dll)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan h
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 36 |
Catatan rekam medis pasien (diagnosa, terapi, hasil penunjang medis, dll)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 47 ayat (2);
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf h;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 36 dan pasal 38;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan 269/ Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
Dasar Hukum Pengecualian
Pertimbangan Hasil Pengujian Konsekuensi
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi