Daftar Informasi Publik (DIP)
Tentang Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DIP diperbarui secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa perlu mengajukan permohonan informasi.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik.
- • Informasi kegiatan dan kinerja
- • Laporan keuangan
- • Laporan tahunan
- • Pengumuman pengadaan
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- • Informasi bencana alam
- • Kedaruratan kesehatan
- • Pencemaran lingkungan
- • Gangguan keamanan
Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus tersedia setiap saat untuk diakses oleh masyarakat.
- • Daftar seluruh informasi publik
- • Hasil keputusan & pertimbangan
- • Seluruh kebijakan yang ada
- • Rencana kerja proyek
SK Daftar Info Publik
Surat Keputusan dan dokumen resmi penetapan Daftar Informasi Publik.
- • SK Penetapan DIP
- • SK Pemutakhiran DIP
- • Lampiran SK DIP
- • Dokumen pendukung
Jadwal Pemutakhiran DIP
Pemutakhiran Berkala
- Informasi Berkala: Setiap 6 bulan
- Laporan Keuangan: Setiap tahun
- Program Kerja: Setiap tahun
Pemutakhiran Khusus
- Informasi Serta Merta: Secepatnya
- Perubahan Struktur: Sesuai kebutuhan
- Kebijakan Baru: Sesuai penerbitan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Informasi lebih lanjut: