Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#01 Thn 2026
Dikecualikan

Data identitas pemohon informasi melalui seluruh kanal permohonan informasi di lingkup Pemkab Bojonegoro

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Pasal 14

Konsekuensi Jika Dibuka:

Penyalahgunaan data pribadi

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi keamanan pemohon

#02 Thn 2026
Dikecualikan

Data identitas pelapor dan terlapor melalui seluruh kanal aduan di lingkup Pemkab Bojonegoro

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pasal 15 dan 16; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Konsekuensi Jika Dibuka:

Penyalahgunaan data pribadi

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi keamanan pelapor dan terlapor

#03 Thn 2026
Dikecualikan

Data pribadi pemohon penelitian

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h

Konsekuensi Jika Dibuka:

Penyalahgunaan data pribadi

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi pemohon

#04 Thn 2026
Dikecualikan

Isi laporan/aduan masyarakat

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro; Permenpan No. PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Konsekuensi Jika Dibuka:

Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak; Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik profesi, disiplin pegawai, maupun tindakan pelanggaran hukum

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan; Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong terciptanya WBK dan WBBM; Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran

#05 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen klarifikasi, telaah staf, dan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang masih dalam proses tindak lanjut

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai proses pemeriksaan selesai
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan huruf i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menghambat proses pemeriksaan, mempengaruhi objektivitas penanganan dan menimbulkan kesalahpahaman publik

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjamin objektivitas dan kelancaran proses penyelesaian pengaduan

#06 Thn 2026
Dikecualikan

Daftar server dan Password server/aplikasi/ basis data/ perangkat TIK

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih berlaku/digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41

Konsekuensi Jika Dibuka:

Disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga keamanan sistem dan data

#07 Thn 2026
Dikecualikan

Username, password, dan kode akses aplikasi internal dan eksternal Pemkab Bojonegoro

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih berlaku/digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41

Konsekuensi Jika Dibuka:

Penyalahgunaan akses sistem

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Mengamankan data dan aplikasi internal

#08 Thn 2026
Dikecualikan

Lokasi server

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih berlaku/digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Mencegah akses fisik tidak sah ke infrastruktur server yang dapat mengakibatkan pencurian data, sabotase sistem, atau gangguan layanan pemerintah

#09 Thn 2026
Dikecualikan

Berita/radiogram rahasia

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama pengungkapan membahayakan keamanan negara
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c dan j

Konsekuensi Jika Dibuka:

Membahayakan pertahanan dan keamanan negara

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga keamanan negara

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
1
Data identitas pemohon informasi melalui seluruh kanal permohonan informasi di lingkup Pemkab Bojonegoro
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Pasal 14
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
2
Data identitas pelapor dan terlapor melalui seluruh kanal aduan di lingkup Pemkab Bojonegoro
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pasal 15 dan 16; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
3
Data pribadi pemohon penelitian
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
4
Isi laporan/aduan masyarakat
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro; Permenpan No. PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
5
Dokumen klarifikasi, telaah staf, dan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang masih dalam proses tindak lanjut
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan huruf i
Sampai proses pemeriksaan selesai
SK PDF
6
Daftar server dan Password server/aplikasi/ basis data/ perangkat TIK
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Selama masih berlaku/digunakan
SK PDF
7
Username, password, dan kode akses aplikasi internal dan eksternal Pemkab Bojonegoro
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Selama masih berlaku/digunakan
SK PDF
8
Lokasi server
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Selama masih berlaku/digunakan
SK PDF
9
Berita/radiogram rahasia
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c dan j
Selama pengungkapan membahayakan keamanan negara
SK PDF
Menampilkan 1 sampai 9 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi