Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP, meliputi rahasia penegakan hukum, rahasia bisnis/persaingan usaha, hak-hak pribadi, rahasia jabatan, dan ketahanan negara.
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen dan mutlak. Setiap informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik apabila dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon informasi yang ditolak atas dasar informasi yang dikecualikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga sengketa ke Komisi Informasi.
Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
| NO | INFORMASI | DASAR HUKUM PENGECUALIAN | KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN PUBLIK | JANGKA WAKTU | DOKUMEN | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| DIBUKA | DITUTUP | |||||
| 1 |
Data identitas pemohon informasi melalui seluruh kanal permohonan informasi di lingkup Pemkab Bojonegoro
Unit: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Pasal 14 |
Penyalahgunaan data pribadi
|
Melindungi keamanan pemohon
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 2 |
Data identitas pelapor dan terlapor melalui seluruh kanal aduan di lingkup Pemkab Bojonegoro
Unit: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pasal 15 dan 16; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro |
Penyalahgunaan data pribadi
|
Melindungi keamanan pelapor dan terlapor
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 3 |
Data pribadi pemohon penelitian
Unit: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h |
Penyalahgunaan data pribadi
|
Melindungi data pribadi pemohon
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 4 |
Isi laporan/aduan masyarakat
Unit: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan h; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h; Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro; Permenpan No. PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah |
Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak; Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik profesi, disiplin pegawai, maupun tindakan pelanggaran hukum
|
Menjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan; Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong terciptanya WBK dan WBBM; Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 5 |
Dokumen klarifikasi, telaah staf, dan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang masih dalam proses tindak lanjut
Unit: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan huruf i
|
Dapat menghambat proses pemeriksaan, mempengaruhi objektivitas penanganan dan menimbulkan kesalahpahaman publik
|
Menjamin objektivitas dan kelancaran proses penyelesaian pengaduan
|
Sampai proses pemeriksaan selesai
|
|
| 6 |
Daftar server dan Password server/aplikasi/ basis data/ perangkat TIK
Unit: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41 |
Disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab
|
Menjaga keamanan sistem dan data
|
Selama masih berlaku/digunakan
|
|
| 7 |
Username, password, dan kode akses aplikasi internal dan eksternal Pemkab Bojonegoro
Unit: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41 |
Penyalahgunaan akses sistem
|
Mengamankan data dan aplikasi internal
|
Selama masih berlaku/digunakan
|
|
| 8 |
Lokasi server
Unit: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41 |
Dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
|
Mencegah akses fisik tidak sah ke infrastruktur server yang dapat mengakibatkan pencurian data, sabotase sistem, atau gangguan layanan pemerintah
|
Selama masih berlaku/digunakan
|
|
| 9 |
Berita/radiogram rahasia
Unit: PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c dan j |
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
|
Menjaga keamanan negara
|
Selama pengungkapan membahayakan keamanan negara
|
|
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi