Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#46 Thn 2026
Dikecualikan

Hasil uji laboratorium di bidang kesehatan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia Penyalahgunaan oleh pihak lain

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia

#47 Thn 2026
Dikecualikan

Data laboratorium yang menjadi bagian penyidikan/ pengawasan hukum lingkungan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai proses hukum selesai
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Konsekuensi Jika Dibuka:

Menghambat proses penegakan hukum dan investigasi pencemaran

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga keamanan proses penyidikan hukum lingkungan

#48 Thn 2026
Dikecualikan

Data hasil uji yang masih dalam proses verifikasi/internal review

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai hasil final disahkan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i;

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menyesatkan publik, memicu konflik, gugatan hukum, atau kepanikan sebelum hasil final sah

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Memastikan bahwa informasi yang dikomunikasikan kepada publik telah terverifikasi dan valid, sehingga mencegah kepanikan, keputusan yang salah, dan tuntutan hukum yang didasarkan pada data yang belum final

#49 Thn 2026
Dikecualikan

Informasi rahasia dagang perusahaan (formula, proses produksi, komposisi limbah spesifik)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama status rahasia dagang berlaku
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b

Konsekuensi Jika Dibuka:

Menimbulkan kerugian bisnis dan persaingan tidak sehat

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga rahasia dagang perusahaan

#50 Thn 2026
Dikecualikan

Titik koordinat detail lokasi limbah B3 tertentu atau penyimpanan bahan berbahaya

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih terkait objek vital/berisiko
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c

Konsekuensi Jika Dibuka:

Potensi sabotase, pencurian bahan berbahaya, ancaman keamanan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Mencegah aksi sabotase, pencurian bahan berbahaya, atau serangan terhadap fasilitas penyimpanan B3 yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan mencemari lingkungan hidup

#51 Thn 2026
Dikecualikan

Data pribadi personel laboratorium, pelanggan, atau penanggung jawab sampel

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Konsekuensi Jika Dibuka:

Penyalahgunaan identitas, pelanggaran privasi

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga data pribadi personel laboratorium, pelanggan dan penanggung jawab sampel

#52 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen chain of custody dan kode sampel tertentu yang berkaitan dengan perkara hukum

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai perkara inkracht
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a

Konsekuensi Jika Dibuka:

Merusak integritas barang bukti dan validitas pengujian

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga barang bukti dan validitas pengujian

#53 Thn 2026
Dikecualikan

Metode pengujian proprietary milik laboratorium/swasta

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama hak masih berlaku
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b

Konsekuensi Jika Dibuka:

Kerugian ekonomi dan pelanggaran HKI

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga HKI dan metode pengujian proprietary

#54 Thn 2026
Dikecualikan

Data internal audit mutu laboratorium dan hasil ketidaksesuaian

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai corrective action selesai
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan sebelum tindakan korektif selesai

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi data internal audit

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
46
Hasil uji laboratorium di bidang kesehatan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
47
Data laboratorium yang menjadi bagian penyidikan/ pengawasan hukum lingkungan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Sampai proses hukum selesai
SK PDF
48
Data hasil uji yang masih dalam proses verifikasi/internal review
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i;
Sampai hasil final disahkan
SK PDF
49
Informasi rahasia dagang perusahaan (formula, proses produksi, komposisi limbah spesifik)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Selama status rahasia dagang berlaku
SK PDF
50
Titik koordinat detail lokasi limbah B3 tertentu atau penyimpanan bahan berbahaya
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
Selama masih terkait objek vital/berisiko
SK PDF
51
Data pribadi personel laboratorium, pelanggan, atau penanggung jawab sampel
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
SK PDF
52
Dokumen chain of custody dan kode sampel tertentu yang berkaitan dengan perkara hukum
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a
Sampai perkara inkracht
SK PDF
53
Metode pengujian proprietary milik laboratorium/swasta
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Selama hak masih berlaku
SK PDF
54
Data internal audit mutu laboratorium dan hasil ketidaksesuaian
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan i
Sampai corrective action selesai
SK PDF
Menampilkan 46 sampai 54 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi