Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Total Dikecualikan
96 Dokumen
Unit Penanggung Jawab
1 OPD/Unit
Periode Penetapan
2026 Terbaru
Status Keberatan
Dapat Diajukan →Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.
Hasil uji laboratorium di bidang kesehatan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h
Dapat mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia Penyalahgunaan oleh pihak lain
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
Data laboratorium yang menjadi bagian penyidikan/ pengawasan hukum lingkungan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Menghambat proses penegakan hukum dan investigasi pencemaran
Menjaga keamanan proses penyidikan hukum lingkungan
Data hasil uji yang masih dalam proses verifikasi/internal review
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i;
Dapat menyesatkan publik, memicu konflik, gugatan hukum, atau kepanikan sebelum hasil final sah
Memastikan bahwa informasi yang dikomunikasikan kepada publik telah terverifikasi dan valid, sehingga mencegah kepanikan, keputusan yang salah, dan tuntutan hukum yang didasarkan pada data yang belum final
Informasi rahasia dagang perusahaan (formula, proses produksi, komposisi limbah spesifik)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Menimbulkan kerugian bisnis dan persaingan tidak sehat
Menjaga rahasia dagang perusahaan
Titik koordinat detail lokasi limbah B3 tertentu atau penyimpanan bahan berbahaya
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
Potensi sabotase, pencurian bahan berbahaya, ancaman keamanan
Mencegah aksi sabotase, pencurian bahan berbahaya, atau serangan terhadap fasilitas penyimpanan B3 yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan mencemari lingkungan hidup
Data pribadi personel laboratorium, pelanggan, atau penanggung jawab sampel
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Penyalahgunaan identitas, pelanggaran privasi
Menjaga data pribadi personel laboratorium, pelanggan dan penanggung jawab sampel
Dokumen chain of custody dan kode sampel tertentu yang berkaitan dengan perkara hukum
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a
Merusak integritas barang bukti dan validitas pengujian
Menjaga barang bukti dan validitas pengujian
Metode pengujian proprietary milik laboratorium/swasta
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Kerugian ekonomi dan pelanggaran HKI
Menjaga HKI dan metode pengujian proprietary
Data internal audit mutu laboratorium dan hasil ketidaksesuaian
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan i
Dapat disalahgunakan sebelum tindakan korektif selesai
Melindungi data internal audit
| NO | INFORMASI & UNIT PENGUASA | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU | AKSI / DOKUMEN |
|---|---|---|---|---|
| 46 |
Hasil uji laboratorium di bidang kesehatan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 Ayat (3) huruf d dan Pasal 17 huruf h
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 47 |
Data laboratorium yang menjadi bagian penyidikan/ pengawasan hukum lingkungan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
|
Sampai proses hukum selesai
|
|
| 48 |
Data hasil uji yang masih dalam proses verifikasi/internal review
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan i;
|
Sampai hasil final disahkan
|
|
| 49 |
Informasi rahasia dagang perusahaan (formula, proses produksi, komposisi limbah spesifik)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
|
Selama status rahasia dagang berlaku
|
|
| 50 |
Titik koordinat detail lokasi limbah B3 tertentu atau penyimpanan bahan berbahaya
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c
|
Selama masih terkait objek vital/berisiko
|
|
| 51 |
Data pribadi personel laboratorium, pelanggan, atau penanggung jawab sampel
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
|
Permanen, dapat dibuka apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan kedudukan seseorang dalam jabatan publik
|
|
| 52 |
Dokumen chain of custody dan kode sampel tertentu yang berkaitan dengan perkara hukum
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a
|
Sampai perkara inkracht
|
|
| 53 |
Metode pengujian proprietary milik laboratorium/swasta
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
|
Selama hak masih berlaku
|
|
| 54 |
Data internal audit mutu laboratorium dan hasil ketidaksesuaian
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan i
|
Sampai corrective action selesai
|
Dasar Hukum Pengecualian
Pertimbangan Hasil Pengujian Konsekuensi
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi