Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#10 Thn 2026
Dikecualikan

File sertifikat elektronik, QR autentikasi, dan data keamanan dokumen elektronik pemerintah

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih berlaku/digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi digunakan untuk pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan autentikasi elektronik

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjamin keamanan dan keabsahan dokumen elektronik pemerintah

#11 Thn 2026
Dikecualikan

Data Materiil Sandi Kabupaten Bojonegoro

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih berlaku/digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41

Konsekuensi Jika Dibuka:

Membahayakan pertahanan dan keamanan negara

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga keamanan persandian negara

#12 Thn 2026
Dikecualikan

Internet Protocol (IP Addres) private

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih berlaku/digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41

Konsekuensi Jika Dibuka:

Mengganggu perlindungan data sistem

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi keamanan dan integritas jaringan sistem informasi pemerintah dari serangan siber, pemindaian jaringan tidak sah, dan eksploitasi celah keamanan

#13 Thn 2026
Dikecualikan

Log Aktivitas aplikasi/server

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih berlaku/digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41

Konsekuensi Jika Dibuka:

Mengganggu perlindungan data sistem

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi integritas audit trail sistem informasi dan mencegah pihak tidak berwenang menggunakan rekaman aktivitas untuk menyembunyikan akses ilegal atau merekayasa sistem

#14 Thn 2026
Dikecualikan

Kode Sumber (Source Code) dan konfigurasi Sistem Informasi

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih berlaku/digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 9; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41

Konsekuensi Jika Dibuka:

Membuka celah serangan siber (hacking) yang dapat mengakibatkan kebocoran data

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi keamanan dan kekayaan intelektual

#15 Thn 2026
Dikecualikan

Topologi Jaringan Konfigurasi Firewall dan Protokol Akses Sistem informasi

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama masih berlaku/digunakan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi adanya penyalahgunaan atau peretasan data dari pihak eksternal

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Mencegah pihak tidak berwenang memetakan arsitektur jaringan dan mengeksploitasi celah keamanan yang dapat melumpuhkan layanan

#16 Thn 2026
Dikecualikan

Data Media Cyber yang bekerja sama

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b

Konsekuensi Jika Dibuka:

Persaingan usaha tidak Sehat

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga integritas kerja sama dan mencegah pihak lain memanfaatkan informasi mitra strategis untuk keuntungan kompetitif yang tidak sah

#17 Thn 2026
Dikecualikan

Nota dinas

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi menimbulkan multitafsir di publik atas kebijakan yang masih bersifat internal

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menghindari kesalahpahaman publik atas kebijakan yang belum ditetapkan/masih bersifat internal

#18 Thn 2026
Dikecualikan

Disposisi surat pimpinan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Menghambat proses kebijakan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Mengamankan proses penyusunan kebijakan

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
10
File sertifikat elektronik, QR autentikasi, dan data keamanan dokumen elektronik pemerintah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Selama masih berlaku/digunakan
SK PDF
11
Data Materiil Sandi Kabupaten Bojonegoro
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Selama masih berlaku/digunakan
SK PDF
12
Internet Protocol (IP Addres) private
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Selama masih berlaku/digunakan
SK PDF
13
Log Aktivitas aplikasi/server
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Selama masih berlaku/digunakan
SK PDF
14
Kode Sumber (Source Code) dan konfigurasi Sistem Informasi
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 9; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Selama masih berlaku/digunakan
SK PDF
15
Topologi Jaringan Konfigurasi Firewall dan Protokol Akses Sistem informasi
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Selama masih berlaku/digunakan
SK PDF
16
Data Media Cyber yang bekerja sama
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
SK PDF
17
Nota dinas
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Selama dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
SK PDF
18
Disposisi surat pimpinan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Selama dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
SK PDF
Menampilkan 10 sampai 18 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi