Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Total Dikecualikan
96 Dokumen
Unit Penanggung Jawab
1 OPD/Unit
Periode Penetapan
2026 Terbaru
Status Keberatan
Dapat Diajukan →Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.
File sertifikat elektronik, QR autentikasi, dan data keamanan dokumen elektronik pemerintah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Berpotensi digunakan untuk pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan autentikasi elektronik
Menjamin keamanan dan keabsahan dokumen elektronik pemerintah
Data Materiil Sandi Kabupaten Bojonegoro
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Menjaga keamanan persandian negara
Internet Protocol (IP Addres) private
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Mengganggu perlindungan data sistem
Melindungi keamanan dan integritas jaringan sistem informasi pemerintah dari serangan siber, pemindaian jaringan tidak sah, dan eksploitasi celah keamanan
Log Aktivitas aplikasi/server
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Mengganggu perlindungan data sistem
Melindungi integritas audit trail sistem informasi dan mencegah pihak tidak berwenang menggunakan rekaman aktivitas untuk menyembunyikan akses ilegal atau merekayasa sistem
Kode Sumber (Source Code) dan konfigurasi Sistem Informasi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 9; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Membuka celah serangan siber (hacking) yang dapat mengakibatkan kebocoran data
Melindungi keamanan dan kekayaan intelektual
Topologi Jaringan Konfigurasi Firewall dan Protokol Akses Sistem informasi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26; Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
Berpotensi adanya penyalahgunaan atau peretasan data dari pihak eksternal
Mencegah pihak tidak berwenang memetakan arsitektur jaringan dan mengeksploitasi celah keamanan yang dapat melumpuhkan layanan
Data Media Cyber yang bekerja sama
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Persaingan usaha tidak Sehat
Menjaga integritas kerja sama dan mencegah pihak lain memanfaatkan informasi mitra strategis untuk keuntungan kompetitif yang tidak sah
Nota dinas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Berpotensi menimbulkan multitafsir di publik atas kebijakan yang masih bersifat internal
Menghindari kesalahpahaman publik atas kebijakan yang belum ditetapkan/masih bersifat internal
Disposisi surat pimpinan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Menghambat proses kebijakan
Mengamankan proses penyusunan kebijakan
| NO | INFORMASI & UNIT PENGUASA | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU | AKSI / DOKUMEN |
|---|---|---|---|---|
| 10 |
File sertifikat elektronik, QR autentikasi, dan data keamanan dokumen elektronik pemerintah
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26;
Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
|
Selama masih berlaku/digunakan
|
|
| 11 |
Data Materiil Sandi Kabupaten Bojonegoro
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26;
Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
|
Selama masih berlaku/digunakan
|
|
| 12 |
Internet Protocol (IP Addres) private
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26;
Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
|
Selama masih berlaku/digunakan
|
|
| 13 |
Log Aktivitas aplikasi/server
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26;
Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
|
Selama masih berlaku/digunakan
|
|
| 14 |
Kode Sumber (Source Code) dan konfigurasi Sistem Informasi
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 9;
Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
|
Selama masih berlaku/digunakan
|
|
| 15 |
Topologi Jaringan Konfigurasi Firewall dan Protokol Akses Sistem informasi
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 26;
Peraturan Presiden R1 Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pasal 40 dan 41
|
Selama masih berlaku/digunakan
|
|
| 16 |
Data Media Cyber yang bekerja sama
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
|
Tidak terbatas, kecuali untuk tujuan tertentu dengan izin pihak yang berwenang
|
|
| 17 |
Nota dinas
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
|
Selama dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
|
|
| 18 |
Disposisi surat pimpinan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
|
Selama dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
|
Dasar Hukum Pengecualian
Pertimbangan Hasil Pengujian Konsekuensi
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi