Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 17 UU No. 14/2008 Uji Konsekuensi Terlaksana

Total Dikecualikan

96 Dokumen

Unit Penanggung Jawab

1 OPD/Unit

Periode Penetapan

2026 Terbaru

Status Keberatan

Dapat Diajukan →
Dokumen SK Penetapan Tahun 2026 96 Butir Informasi

Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026

Dasar Pengecualian

Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).

Uji Konsekuensi

Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.

Hak Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.

Menampilkan 96 informasi dikecualikan
#19 Thn 2026
Dikecualikan

Daftar Dokumen Perencanaan yang belum ditetapkan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai dokumen perencanaan tersebut ditetapkan secara resmi oleh pejabat yang berwenang
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan mengganggu pengambilan keputusan selanjutnya

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga draft informasi yang belum final

#20 Thn 2026
Dikecualikan

Draft Kebijakan yang Belum Disahkan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai dokumen kebijakan tersebut ditetapkan secara resmi oleh Pimpinan/disahkan dalam pengundangan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat memicu reaksi publik terhadap kebijakan yang belum final sehingga menciptakan ekspektasi yang keliru

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga draft informasi yang belum final dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap kebijakan yang belum ditetapkan

#21 Thn 2026
Dikecualikan

Usulan Program yang Belum Disepakati

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Sampai usulan program tersebut disepakati dan ditetapkan menjadi program resmi oleh pimpinan
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan mengganggu pengambilan keputusan selanjutnya

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjada draft informasi yang belum final

#22 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya dirahasiakan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan j; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 51; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 41 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat mengganggu persaingan pengadaan yang sehat, membocorkan strategi penawaran, menguntungkan peserta tertentu secara tidak adil, dan berpotensi menghambat proses pengadaan yang sedang berjalan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menghindari persaingan usaha yang tidak sehat

#23 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen penawaran teknis Pengadaan Barang dan Jasa (Pihak Ketiga)

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Konsekuensi Jika Dibuka:

Persaingan usaha tidak Sehat dan gangguan HKI

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menghindari penyalahgunaan: Dokumen teknis dapat digunakan untuk tujuan di luar pengadaan, misalnya dijiplak, dipakai untuk kepentingan komersial, atau bahkan sabotase; dan Melindungi hak cipta/kekayaan intelektual: Konsultan perencana atau pihak pembuat desain memiliki hak moral atas karya teknis yang tidak bisa disebar bebas

#24 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen Pengadaan Barang dan jasa yang masih berjalan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Selama proses pengadaan berlangsung, kecuali informasi tertentu yang dapat dibuka
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Konsekuensi Jika Dibuka:

Menghambat proses pengadaan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga objektivitas penilaian pengadaan

#25 Thn 2026
Dikecualikan

Dokumen pengadaan barang dan jasa yang belum diaudit oleh Inspektorat/BPK

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: Dapat dibuka setelah laporan keuangan audit
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j

Konsekuensi Jika Dibuka:

Berpotensi disalahgunakan dan menggangu proses audit

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Melindungi dokumen pengadaan yang belum final

#26 Thn 2026
Dikecualikan

incian Engineering Estimate (EE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terdiri dari: Perhitungan (jumlah Volume), Hasil survei dan harga satuan

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik Pasal 17 huruf b; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan Pasal 44; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26

Konsekuensi Jika Dibuka:

Informasi hasil survei dan harga satuan dapat dimanfaatkan penyedia tertentu untuk melakukan pengaturan harga (Price fixing) dengan pesaing; Hasil survei bisa berisi data harga dari penyedia tertentu yang seharusnya dijaga kerahasiaanya agar tidak merugikan usaha penyedia tersebut; Berisiko penyedia menawar harga sangat dekat dengan HPS (Kompetisi semua; dan Menimbulkan "tawar persis di bawah HPS" yang mengurangi kompetisi sehat

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Menjaga persaingan usaha yang sehat dan mengurangi risiko kolusi/tender diarahkan

#27 Thn 2026
Dikecualikan

Gambar Rancangan Pekerjaan Dokumen Shop Drawing dan dokumen As Built Drawing

PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Jangka Waktu Pengecualian: 5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
Dasar Hukum Pengecualian:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3

Konsekuensi Jika Dibuka:

Dapat disalahgunakan untuk plagiarsisme dan menimbulkan risiko keamanan

Konsekuensi / Manfaat Jika Ditutup:

Keamanan dan kerahasiaan; Beberapa desain menyangkut fasilitas vital yang berisiko jika detail teknis terbuka ke pihak yang tidak berkepentingan; Menghindari penyalahgunaan dokumen teknis dapt digunakan untuk tujuan di luar pengadaan, misalnya dijiplak, dipakai untuk kepentingan komersial atau bahkan sabotase dan melindungi hak cipta/kekayaan intelektual: Konsultan perencana atau pihak pembuat desain memiliki hakmoral atas karya teknis yang tidak bisa disebar bebas

NO INFORMASI & UNIT PENGUASA DASAR HUKUM JANGKA WAKTU AKSI / DOKUMEN
19
Daftar Dokumen Perencanaan yang belum ditetapkan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Sampai dokumen perencanaan tersebut ditetapkan secara resmi oleh pejabat yang berwenang
SK PDF
20
Draft Kebijakan yang Belum Disahkan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf
Sampai dokumen kebijakan tersebut ditetapkan secara resmi oleh Pimpinan/disahkan dalam pengundangan
SK PDF
21
Usulan Program yang Belum Disepakati
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Sampai usulan program tersebut disepakati dan ditetapkan menjadi program resmi oleh pimpinan
SK PDF
22
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya dirahasiakan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan j; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 51; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 41 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
SK PDF
23
Dokumen penawaran teknis Pengadaan Barang dan Jasa (Pihak Ketiga)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
SK PDF
24
Dokumen Pengadaan Barang dan jasa yang masih berjalan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Selama proses pengadaan berlangsung, kecuali informasi tertentu yang dapat dibuka
SK PDF
25
Dokumen pengadaan barang dan jasa yang belum diaudit oleh Inspektorat/BPK
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
Dapat dibuka setelah laporan keuangan audit
SK PDF
26
incian Engineering Estimate (EE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terdiri dari: Perhitungan (jumlah Volume), Hasil survei dan harga satuan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik Pasal 17 huruf b; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan Pasal 44; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
SK PDF
27
Gambar Rancangan Pekerjaan Dokumen Shop Drawing dan dokumen As Built Drawing
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Thn 2026
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
SK PDF
Menampilkan 19 sampai 27 dari 96 data

Butuh Informasi Publik Lainnya?

Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.

Ajukan Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan Informasi

Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan Informasi