Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
Daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi dan ketentuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Total Dikecualikan
96 Dokumen
Unit Penanggung Jawab
1 OPD/Unit
Periode Penetapan
2026 Terbaru
Status Keberatan
Dapat Diajukan →Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor: 188/35/KEP/412.013/2026
Dasar Pengecualian
Pengecualian informasi berpedoman pada Pasal 17 UU KIP (rahasia proses penegakan hukum, persaingan usaha, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan).
Uji Konsekuensi
Pengecualian tidak bersifat permanen. Setiap informasi wajib melalui uji konsekuensi bahaya yang lebih besar bagi kepentingan publik jika dibuka.
Hak Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga ajudikasi nonlitigasi ke Komisi Informasi jika penolakan dinilai tidak berdasar.
Daftar Dokumen Perencanaan yang belum ditetapkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan mengganggu pengambilan keputusan selanjutnya
Menjaga draft informasi yang belum final
Draft Kebijakan yang Belum Disahkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf
Dapat memicu reaksi publik terhadap kebijakan yang belum final sehingga menciptakan ekspektasi yang keliru
Menjaga draft informasi yang belum final dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap kebijakan yang belum ditetapkan
Usulan Program yang Belum Disepakati
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan mengganggu pengambilan keputusan selanjutnya
Menjada draft informasi yang belum final
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya dirahasiakan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan j; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 51; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 41 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dapat mengganggu persaingan pengadaan yang sehat, membocorkan strategi penawaran, menguntungkan peserta tertentu secara tidak adil, dan berpotensi menghambat proses pengadaan yang sedang berjalan
Menghindari persaingan usaha yang tidak sehat
Dokumen penawaran teknis Pengadaan Barang dan Jasa (Pihak Ketiga)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3; Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Persaingan usaha tidak Sehat dan gangguan HKI
Menghindari penyalahgunaan: Dokumen teknis dapat digunakan untuk tujuan di luar pengadaan, misalnya dijiplak, dipakai untuk kepentingan komersial, atau bahkan sabotase; dan Melindungi hak cipta/kekayaan intelektual: Konsultan perencana atau pihak pembuat desain memiliki hak moral atas karya teknis yang tidak bisa disebar bebas
Dokumen Pengadaan Barang dan jasa yang masih berjalan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Menghambat proses pengadaan
Menjaga objektivitas penilaian pengadaan
Dokumen pengadaan barang dan jasa yang belum diaudit oleh Inspektorat/BPK
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
Berpotensi disalahgunakan dan menggangu proses audit
Melindungi dokumen pengadaan yang belum final
incian Engineering Estimate (EE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terdiri dari: Perhitungan (jumlah Volume), Hasil survei dan harga satuan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik Pasal 17 huruf b; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan Pasal 44; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26
Informasi hasil survei dan harga satuan dapat dimanfaatkan penyedia tertentu untuk melakukan pengaturan harga (Price fixing) dengan pesaing; Hasil survei bisa berisi data harga dari penyedia tertentu yang seharusnya dijaga kerahasiaanya agar tidak merugikan usaha penyedia tersebut; Berisiko penyedia menawar harga sangat dekat dengan HPS (Kompetisi semua; dan Menimbulkan "tawar persis di bawah HPS" yang mengurangi kompetisi sehat
Menjaga persaingan usaha yang sehat dan mengurangi risiko kolusi/tender diarahkan
Gambar Rancangan Pekerjaan Dokumen Shop Drawing dan dokumen As Built Drawing
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3
Dapat disalahgunakan untuk plagiarsisme dan menimbulkan risiko keamanan
Keamanan dan kerahasiaan; Beberapa desain menyangkut fasilitas vital yang berisiko jika detail teknis terbuka ke pihak yang tidak berkepentingan; Menghindari penyalahgunaan dokumen teknis dapt digunakan untuk tujuan di luar pengadaan, misalnya dijiplak, dipakai untuk kepentingan komersial atau bahkan sabotase dan melindungi hak cipta/kekayaan intelektual: Konsultan perencana atau pihak pembuat desain memiliki hakmoral atas karya teknis yang tidak bisa disebar bebas
| NO | INFORMASI & UNIT PENGUASA | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU | AKSI / DOKUMEN |
|---|---|---|---|---|
| 19 |
Daftar Dokumen Perencanaan yang belum ditetapkan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
|
Sampai dokumen perencanaan tersebut ditetapkan secara resmi oleh pejabat yang berwenang
|
|
| 20 |
Draft Kebijakan yang Belum Disahkan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf
|
Sampai dokumen kebijakan tersebut ditetapkan secara resmi oleh Pimpinan/disahkan dalam pengundangan
|
|
| 21 |
Usulan Program yang Belum Disepakati
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
|
Sampai usulan program tersebut disepakati dan ditetapkan menjadi program resmi oleh pimpinan
|
|
| 22 |
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya dirahasiakan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a dan j;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 51;
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 41 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
|
|
| 23 |
Dokumen penawaran teknis Pengadaan Barang dan Jasa (Pihak Ketiga)
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b;
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3;
Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip) namun dapat dibuka hanya untuk pihak terkait
|
|
| 24 |
Dokumen Pengadaan Barang dan jasa yang masih berjalan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
|
Selama proses pengadaan berlangsung, kecuali informasi tertentu yang dapat dibuka
|
|
| 25 |
Dokumen pengadaan barang dan jasa yang belum diaudit oleh Inspektorat/BPK
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
|
Dapat dibuka setelah laporan keuangan audit
|
|
| 26 |
incian Engineering Estimate (EE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terdiri dari: Perhitungan (jumlah Volume), Hasil survei dan harga satuan
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik Pasal 17 huruf b;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan Pasal 44;
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3;
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
|
|
| 27 |
Gambar Rancangan Pekerjaan Dokumen Shop Drawing dan dokumen As Built Drawing
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Thn 2026
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b;
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3
|
5 tahun (menyesuaikan jadwal retensi arsip)
|
Dasar Hukum Pengecualian
Pertimbangan Hasil Pengujian Konsekuensi
Butuh Informasi Publik Lainnya?
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tercantum atau Anda memerlukan dokumen publik terbuka, silakan mengajukan permohonan informasi publik secara daring.
Ajukan Permohonan InformasiPengajuan Keberatan Informasi
Pemohon berhak mengajukan keberatan resmi apabila permohonan informasi ditolak dengan alasan informasi dikecualikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ajukan Keberatan Informasi