Pedagang di Tambakrejo Makin Sadar Tak Jual Rokok Ilegal, Tim Gabungan Terus Lakukan Razia dan Edukasi
Bojonegorokab.go.id - Kesadaran pedagang untuk menolak peredaran rokok ilegal semakin terlihat di Kecamatan Tambakrejo. Meski masih ada tawaran rokok tanpa merek dan pita cukai, pedagang memilih tidak menerimanya karena memahami risiko hukum yang dapat ditimbulkan. Hal tersebut terlihat dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, Selasa (08/09/2026), yang tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan Kecamatan Tambakrejo, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, Kejaksaan, dan Koramil.
Operasi bersama tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok 1 menyasar toko-toko di Desa Tambakrejo, Malingmati, dan Bakalan. Sementara Kelompok 2 menyasar Desa Napis, Sukorejo, dan Gading.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeni, mengatakan tidak ditemukannya rokok ilegal menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat semakin baik. Pedagang dinilai telah memahami pentingnya memastikan rokok yang diperjualbelikan memiliki merek dan pita cukai sesuai ketentuan.
โTidak adanya temuan ini jauh lebih baik. Artinya, masyarakat sudah semakin sadar dan teredukasi untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal,โ ujarnya.

Menurut Laela, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Dengan semakin banyak pedagang yang berani menolak tawaran rokok ilegal, peredarannya diharapkan dapat terus ditekan.
Hal tersebut dirasakan langsung oleh Wiwik, salah satu pemilik toko di Desa Malingmati. Ia mengaku masih kerap mendapat tawaran rokok tanpa merek dan pita cukai. Namun, tawaran tersebut selalu ditolak karena tidak ingin mengambil risiko menjual rokok ilegal.
โBanyak yang menawari, tapi saya takut menerima. Saya hanya menjual rokok yang ada merek dan pitanya,โ ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai jenis-jenis pita cukai pada kemasan rokok. Pedagang diimbau untuk lebih teliti sebelum menerima produk dan tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Operasi bersama ini diharapkan tidak hanya mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, tetapi juga semakin memperkuat kesadaran pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga peredaran produk hasil tembakau agar sesuai dengan ketentuan.[zul/nn]