Pemkab Bojonegoro Bahas Rencana Perubahan Perda tentang CSR, Libatkan Pengusaha dan Para Stakeholder
Bojonegorokab.go.id – Pemkab Bojonegoro sedang menggodok Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) atau CSR. Draf Raperda dibahas secara mendalam pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Eastern Hotel, Kamis (17/9/226).
Hadir dalam FGD tersebut Bapemperda, Wakil Ketua 1 TSP Kabupaten Bojonegoro, seluruh OPD di Kabupaten Bojonegoro, serta Perwakilan Perusahaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth menjelaskan, Kabupaten Bojonegoro sudah terbentuk forum CSR sebagaimana amanah Perda Nomor 5 tahun 2015. Pembentukan forum CSR sudah memiliki SK berdasarkan keputusan bupati. Selain itu juga ada tim fasilitasi untuk menyinergikan kerangka kebijakan pemerintah dengan sumber daya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro.
Bappeda, lanjutnya, berperan menjembatani program kebijakan Pemkab Bojonegoro yang bisa diselaraskan dengan sumber daya yang ada di masing-masing perusahaan. Ini bentuk sinergi dengan para perusahaan. Pihaknya berperan menyamakan langkah gerak bersama karena pembangunan, melibatkan seluruh masyarakat termasuk perusahaan.
Utamanya yang termasuk dalam unsur pentahelix pada lima unsur pemangku kepentingan meliputi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat dan media. "Pembidangan program CSR yang terbaru ada 10. Sehingga diharapkan Bapak/Ibu bisa memberi masukan dan semua sisi terangkul," ujarnya.
Pada draft perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggung Jawaban Sosial Perusahaan paling banyak perubahan di pasal 7, yang semula ada tujuh bidang, perubahan ada 10 bidang.
Di antaranya bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan; bidang penanggulangan bencana dan lingkungan hidup; bidang kesehatan; bidang sosial; bidang infrastruktur; bidang seni, budaya, pemuda dan olahraga; bidang ekonomi; bidang pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; bidang pembinaan usaha mikro dan koperasi; dan program prioritas RPJMD.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro Sudiyono mengatakan, apa yang menjadi semangat dalam perubahan adalah insiatif eksekutif dan legislatif dengan adanya LHP BPK terkait CSR. CSR direkomendasikan satu pintu ditangani oleh Bappeda. Maka dari itu, lanjutnya, dalam menyalurkan CSR untuk tidak tumpang tindih.
"Kami sepakat dan mendorong perubahan perda ini bisa dilaksanakan dan tujuan diharapkan bisa membawa manfaat bagi semua dan meningkatkan ekonomi yang ada di Bojonegoro, mengurangi kemiskinan dan utamanya menyukseskan RPJMD Kabupaten Bojonegoro menuju masyarakat Bojonegoro yang bahagia, makmur dan membanggakan. Kami minta saran masukannya," tandasnya.
Wakil Ketua 1 TSP Bojonegoro Mokh. Subekhi mengatensi penuh persoalan agar tidak tumpang tindih program kaitannya dengan CSR. Para pelaku usaha berkomitmen untuk bersinergi. "Mari bersama mendukung program pemerintah," ujarnya.
Selanjutnya sesi diskusi dan masukan berlangsung. Mulai dari perwakilan perusahaan dan OPD terkait memberi masukan konstruktif draft perubahan perda Nomor 5 Tahun 2015. Utamanya atensi perusahaan untuk tidak tumpang tindih serta penerapan tiga pilar CSR di antaranya profit, sosial, dan lingkungan agar ketiganya berjalan seimbang. [cs/nn]