Beranda
Regulasi

PPID Pelaksana

Pilih Grup PPID Pelaksana

Jaga Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Bojonegoro Gelar Operasi di Lingkungan Tempat Kos-kosan

Oleh: Layanan PPID Kategori: Informasi Berkala Dilihat: 4 kali
Gambar utama untuk artikel: Jaga Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Bojonegoro Gelar Operasi di Lingkungan Tempat Kos-kosan
Gambar utama artikel Jaga Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Bojonegoro Gelar Operasi di Lingkungan Tempat Kos-kosan

Bojonegorokab.go.id – Sebagai upaya menjaga ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi bersama di wilayah Kecamatan Bojonegoro, Rabu (16/9/2026) malam. Operasi kali ini menyasar rumah kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Bojonegoro.

Razia dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap lingkungan tempat kos, sekaligus menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan kondusifitas masyarakat. Penertiban ini juga berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Operasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Bojonegoro Masirin, dengan melibatkan jajaran Forkopimca Bojonegoro. Masirin menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan tempat tinggal, khususnya di kos-kosan yang rawan disalahgunakan.

"Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penghuni kos memiliki dokumen resmi dan tidak menyalahgunakan tempat tinggal yang melanggar norma serta ketertiban umum," ujar Masirin.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menjaring 8 orang atau 4 pasangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Keempat pasangan itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk diberikan sanksi administratif berupa pembuatan surat pernyataan serta kewajiban lapor selama lima hari kerja, terhitung mulai Kamis (17/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).

"Sanksi administratif berupa surat pernyataan dan wajib lapor ini adalah bentuk pembinaan dan memberikan efek jera. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan masyarakat khususnya pemilik kos turut aktif mengawasi penghuninya," tambahnya.

Kepada masyarakat, apabila terdapat gangguan ketertiban dan ketenteraman di lingkungan sekitar, dapat menghubungi layanan aduan Satpol PP Bojonegoro melalui WhatsApp di nomor 082228911677, media sosial resmi Satpol PP, atau melalui perangkat desa setempat.[del/nn]

Asisten PPID

Online