Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bojonegoro Edukasi Linmas dan Pedagang soal Regulasi Bidang Cukai
Bojonegorokab.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi regulasi Bidang Cukai kepada masyarakat. Kegiatan digelar di Pendopo Kecamatan Trucuk, Selasa (03/11/2026). Para peserta adalah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta para pedagang di wilayah Kecamatan Trucuk sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat tentang cukai.
Camat Trucuk Adi Santoso menyampaikan bahwa kondisi ekonomi yang dinamis turut memengaruhi peredaran rokok tanpa pita cukai yang kini semakin marak, bahkan telah merambah penjualan secara online. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya para pedagang diharapkan lebih selektif dalam memilih barang dagangan dan tidak tergiur dengan tawaran rokok ilegal.
“Rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kita ikut serta dalam kegiatan yang justru merugikan negara. Pedagang harus selektif ketika kulakan atau membeli barang kulakan. Keuntungan menjual rokok tanpa cukai mungkin hanya Rp1.000 hingga Rp2.000, tetapi risikonya bisa berupa denda jutaan kali lipat dari keuntungan yang diperoleh,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Linmas sebagai garda terdepan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat di tingkat desa. Linmas diharapkan mampu menjadi penyaring awal terhadap berbagai potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing, sekaligus melaporkan temuan kepada pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny dalam laporannya menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal saat ini tidak hanya ditemukan di warung atau toko, tetapi juga melalui platform penjualan online. Satpol PP bersama sejumlah pihak terkait terus melakukan penertiban dan operasi pasar gabungan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol Aeny mengimbau para pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan rokok ilegal karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konsekuensi hukum. Ia juga mengapresiasi peran Linmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan perhatian kepada sekitar 14.000 lebih anggota Linmas yang tersebar di 28 kecamatan, termasuk melalui pemberian insentif dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia turut menyampaikan capaian Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, yang berhasil meraih Juara I tingkat Provinsi Jawa Timur dalam PIN Siskampling Jogo Jawa Timur 2026. Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, menyampaikan bahwa upaya pencegahan peredaran rokok ilegal sejalan dengan semangat program Jogo Desa, Jogo Kampung, dan Jogo Jatim yang diinisiasi oleh Polda Jawa Timur. Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, dimulai dari kesadaran setiap individu dan kepedulian terhadap kondisi di sekitarnya.
Ia mengajak anggota Linmas untuk berperan aktif melindungi masyarakat dengan memberikan teguran atau mengingatkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Jika pelanggaran tetap dilakukan setelah diberikan peringatan, linmas ataupun masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran, pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau personalisasi, serta rokok yang dikemas ulang.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meneruskan informasi kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya untuk menolak peredaran rokok illegal,” tambahnya.[del/nn]