Tugas dan Fungsi PPID
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.
Tugas-Tugas PPID
1. Pengumpulan Informasi
- Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi publik
- Mengidentifikasi informasi yang wajib disediakan
- Menginventarisasi dokumen dan data
2. Verifikasi Informasi
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Memastikan keakuratan dan kelengkapan data
- Mengecek validitas dokumen
3. Uji Konsekuensi
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menentukan klasifikasi informasi
- Menganalisis dampak pemberian informasi
4. Penetapan Informasi
- Menetapkan informasi yang dapat diakses publik
- Menentukan mekanisme penyediaan informasi
- Mengklasifikasi tingkat kerahasiaan
5. Penyusunan DIP
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)
- Memutakhirkan DIP secara berkala
- Mempublikasikan DIP kepada masyarakat
6. Pelayanan Informasi
- Melayani permohonan informasi publik
- Memberikan tanggapan atas keberatan
- Menyediakan konsultasi kepada pemohon
Fungsi-Fungsi PPID
Fungsi Koordinasi
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Menjalin kerjasama dengan unit-unit kerja dalam penyediaan informasi
- Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan instansi
Fungsi Pelayanan
- Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
- Memproses permohonan informasi sesuai ketentuan
- Menyediakan akses informasi yang mudah dan cepat
Fungsi Pengawasan
- Mengawasi implementasi keterbukaan informasi publik
- Memantau kualitas pelayanan informasi
- Melakukan evaluasi berkala terhadap sistem informasi
Fungsi Pembinaan
- Membina dan mengembangkan sistem informasi
- Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi
- Memberikan sosialisasi tentang hak akses informasi
Wewenang PPID
Wewenang Operasional
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan
- Menetapkan biaya penggandaan informasi
- Menentukan cara penyampaian informasi
- Memperpanjang waktu pemberian jawaban
Wewenang Administratif
- Meminta keterangan dari unit kerja terkait
- Mengakses dokumen yang diperlukan
- Melakukan koordinasi antar instansi
- Membuat laporan pelaksanaan tugas
Ringkasan
Landasan Hukum
UU No. 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010
Pelaksanaan UU KIP
Permen Kominfo
Pedoman Pengelolaan Informasi