Tugas dan Fungsi PPID

Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.

Tugas-Tugas PPID

1. Pengumpulan Informasi

  • Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi publik
  • Mengidentifikasi informasi yang wajib disediakan
  • Menginventarisasi dokumen dan data

2. Verifikasi Informasi

  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Memastikan keakuratan dan kelengkapan data
  • Mengecek validitas dokumen

3. Uji Konsekuensi

  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Menentukan klasifikasi informasi
  • Menganalisis dampak pemberian informasi

4. Penetapan Informasi

  • Menetapkan informasi yang dapat diakses publik
  • Menentukan mekanisme penyediaan informasi
  • Mengklasifikasi tingkat kerahasiaan

5. Penyusunan DIP

  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)
  • Memutakhirkan DIP secara berkala
  • Mempublikasikan DIP kepada masyarakat

6. Pelayanan Informasi

  • Melayani permohonan informasi publik
  • Memberikan tanggapan atas keberatan
  • Menyediakan konsultasi kepada pemohon

Fungsi-Fungsi PPID

Fungsi Koordinasi

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi
  • Menjalin kerjasama dengan unit-unit kerja dalam penyediaan informasi
  • Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan instansi

Fungsi Pelayanan

  • Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
  • Memproses permohonan informasi sesuai ketentuan
  • Menyediakan akses informasi yang mudah dan cepat

Fungsi Pengawasan

  • Mengawasi implementasi keterbukaan informasi publik
  • Memantau kualitas pelayanan informasi
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap sistem informasi

Fungsi Pembinaan

  • Membina dan mengembangkan sistem informasi
  • Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi
  • Memberikan sosialisasi tentang hak akses informasi

Wewenang PPID

Wewenang Operasional

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan
  • Menetapkan biaya penggandaan informasi
  • Menentukan cara penyampaian informasi
  • Memperpanjang waktu pemberian jawaban

Wewenang Administratif

  • Meminta keterangan dari unit kerja terkait
  • Mengakses dokumen yang diperlukan
  • Melakukan koordinasi antar instansi
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas

Ringkasan

Tugas Utama 6 Kategori
Fungsi Utama 4 Aspek
Wewenang 2 Kategori

Landasan Hukum

UU No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

PP No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU KIP

Permen Kominfo

Pedoman Pengelolaan Informasi

Hubungi PPID

(021) 1234-5678
ppid@contoh.go.id