Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Publik yang bersangkutan.

Dasar Hukum Pembentukan PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 13: Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Mengatur tentang tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan tugas PPID.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Mengatur standar pelayanan informasi publik yang harus dipenuhi oleh PPID.

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2017

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bojonegoro.

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 44 Tahun 2021

Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Sebagai pedoman PPID Kabupaten Bojonegoro.

Tugas PPID

Pengumpulan Informasi

Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik di lingkungan Badan Publik.

Penyimpanan dan Dokumentasi

Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Pemeliharaan Sistem

Memelihara sistem informasi dan dokumentasi yang efektif.

Fungsi PPID

Pengelolaan DIP

Menyusun dan memelihara Daftar Informasi Publik (DIP).

Pengujian Konsekuensi

Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang diminta.

Koordinasi Internal

Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan informasi.

Pelaporan

Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik.

Standar Pelayanan PPID

Waktu Pelayanan

Maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja untuk permohonan informasi

Kualitas Layanan

Informasi yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami

Aksesibilitas

Mudah diakses melalui berbagai saluran komunikasi

Kategori Informasi Publik

Informasi Wajib Disediakan

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Informasi yang Dikecualikan

  • Informasi yang dapat membahayakan negara
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
  • Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Hubungi PPID

Informasi Kontak

(021) 1234-5678

ppid@instansi.go.id

Alamat kantor PPID

Jam Pelayanan

Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB

Sabtu - Minggu: Tutup

Hari Libur Nasional: Tutup