Surat Edaran Bupati Bojonegoro Tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik
Dokumen ini dapat diunduh langsung tanpa perlu mengajukan permohonan informasi.
Deskripsi & Ringkasan Dokumen
Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik: Sektor Pendidikan, Sektor Perizinan, Sektor Pencatatan Sipil, dan Sektor Kesehatan. Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung serta dapat melalui kanal Whistleblowing System (WBS) dan SP4N Lapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang/hambatan dalam pelayanan masyarakat serta tindakan suap maupun pungutan liar.
Landasan Hukum & Standar Layanan PPID
Penyediaan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Setiap pemohon berhak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi sesuai ketentuan.
Informasi Rinci
- Kategori Informasi
- Informasi Setiap Saat
- Klasifikasi Akses
- Terbuka
- Jenis Dokumen
- REGULASI
- Format Berkas
- APPLICATION/PDF
- Ukuran Berkas
- 784.47 KB
- Tanggal Dokumen
- 21 September 2026
- Tanggal Publikasi
- 05 October 2026
- Total Diunduh
- 225 kali
Butuh Bantuan Dokumen?
Jika Anda memerlukan bantuan terkait permohonan informasi atau dokumen ini, silakan hubungi tim layanan PPID Kabupaten Bojonegoro.