Beranda
Regulasi

PPID Pelaksana

Pilih Grup PPID Pelaksana

Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Hadir Lagi, Cek Ketentuannya

Oleh: Layanan PPID Kategori: Informasi Berkala Dilihat: 5 kali
Gambar utama untuk artikel: Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Hadir Lagi,  Cek Ketentuannya
Gambar utama artikel Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Hadir Lagi, Cek Ketentuannya

Bojonegorokab.go.id - Program pembebasan pajak daerah tahun 2026 hadir kembali. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Tak hanya itu, momen kali ini juga menghadirkan kemudahan pembayaran PKB melalui ritel modern maupun pembayaran digital.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, sejumlah fasilitas dan keringanan pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat antara lain:

1. Bebas Sanksi Administratif: Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

2. Bebas PKB Progresif

3. Diskon 20% Tunggakan Pokok PKB: Khusus bagi buruh untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun sebelumnya, kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksmial Rp 500 ribu.

4. Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB: Tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi; roda 2 wajib pajak kurang mampu yang masuk DTSEN (PKB maksimal sampai degan Rp 500 ribu); sepeda motor roda 3 (PKB maksimal sampai degan Rp 500 ribu); dan roda 2 ojek online.

5. Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat (denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan).

Selain itu, berdasarkan Kepgub Jatim No. 100.3.3.3/26/2016, Pemprov Jawa Timur juga memberikan keringanan dasar pengenaan PKB (24,75%) dan BBNKB (37,25%), sehingga pengenaan PKB dan BBNKB dipastikan tidak naik.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor kini dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan praktis melalui berbagai kanal pembayaran digital maupun ritel modern. Wajib pajak dapat melakukan transaksi melalui ritel modern (Indomaret, Alfamart, Alfamidi), e-wallet/marketplace (Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja), Pos IND, Griya Bayar Bank BTN, Samsat Digital Nasional, e-Samsat Jatim, dan Bank Jatim.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 540/4200/412.304/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bojonegoro Edi Susanto, atas nama Bupati Bojonegoro. Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Timur dalam rangka intensifikasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Pemkab Bojonegoro berharap momentum ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh warga untuk Tertib Pajak Kendaraan Bermotor demi mendukung pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel. [cs/nn]

Asisten PPID

Online