Komitmen Lindungi Anak di Ranah Digital, Ini Poin Penting SE Gubernur Jawa Timur
Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelindungan anak di ranah digital. Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/35094/114/2026 tanggal 30 September 2026 tentang Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital.
Kebijakan ini menjadi acuan strategis dalam merespons tingginya tingkat penetrasi internet pada anak usia 7–17 tahun di Jawa Timur yang mencapai 74,85 persen. Di satu sisi, akses internet memberikan manfaat luas bagi pendidikan dan literasi digital. Namun di sisi lain, potensi kerentanan anak terhadap berbagai kejahatan siber seperti perundungan siber (cyberbullying), pemaparan pornografi, eksploitasi seksual anak secara online, hingga adiksi judi online yang kian meningkat.
Adapun arahan Gubernur Jawa Timur ini menyelaraskan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029. Untuk itu ruang lingku SE ini mencakup tiga pilar utama:
a. Strategi Pencegahan
1) Pengasuhan Digital (Digital Parenting): Menggelar edukasi dan sosialisasi pola asuh anak di dunia maya bagi keluarga, lembaga pengasuhan, dan organisasi masyarakat.
2) Integrasi Dunia Pendidikan: Mendorong pengintegrasian materi dan modul pelindungan anak di ranah digital ke dalam kurikulum/kegiatan sekolah dan madrasah, serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
3) Edukasi Kesadaran Publik : Membangun kampanye dan edukasi masif mengenai pencegahan bahaya adiksi gawai, judi online, pornografi, dan kejahatan siber berbasis komunitan hingga tingkat desa/kelurahan.
4) Penilaian Mandiri Sistem Elektronik: Melaksanakan Penilaian Mandiri Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap risiko yang dihadapi anak berdasarkan aspek;
- Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
- Terpapar konten pornografi, kekerasan, atau konten yang berbahaya yang tidak sesuai peruntukan anak
- eksploitasi anak sebagai konsumen;
- mengancam keamanan data pribadi anak;
- menimbulkan adiksi;
- gangguan kesehatan psikologi anak, dan
- gangguan fisiologis anak
b. Strategi Penanganan
1) Layanan Terintegrasi Korban: Memperkuat pos pengaduan, pendampingan hukum, dan bantuan psikososial melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kab. Bojonegoro.
2) Rehabilitasi dan Reintegrasi: Menyediakan program rehabilitasi medis, sosial, dan reintegrasi yang optimal bagi anak korban, saksi, maupun anak berkonflik dengan hukum akibat kejahatan digital.
3) Peningkatan Kapasitas SDM: Mengasah kompetensi aparatur dan petugas layanan daerah dalam penanganan kasus kejahatan siber anak.
3. Kolaborasi & Penganggaran
Pemkab Bojonegoro terus menggandeng Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), perguruan tinggi, media massa, hingga Forum Anak Daerah. Dukungan penganggaran juga disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah demi terciptanya lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di Kabupaten Bojonegoro. [cs/nn]