Pemkab Bojonegoro Bersama BPJS Kesehatan Sosialisasi Peserta Alih Segmen untuk Perubahan Status
Bojonegorokab.go.id – Perubahan data kepesertaan jaminan sosial BPJS Kesehatan penting dilakukan jika ada perubahan status pekerjaan. Tujuannya agar hak dan kewajiban peserta dapat berjalan dengan baik.
Tema “Peserta Alih Segmen” dalam kepesertaan BPJS Kesehatan ini dikupas tuntas dalam talkshow radio SAPA Malowopati FM, Selasa (24/2/2026). Program siar ini kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro.
Dalam kesempatan kali ini, hadir narasumber M. Dwi Riannegara, petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan, dengan host Lia Yunita.
Dalam dialog interaktif tersebut, M. Dwi Riannegara menjelaskan bahwa alih segmen merupakan proses perpindahan status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi peserta penerima upah (PU) karena telah bekerja di suatu perusahaan. Proses ini penting dilakukan agar data kepesertaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terbaru sehingga hak dan kewajiban peserta dapat berjalan dengan baik.
Ia juga menegaskan bahwa pekerja yang telah terdaftar sebagai karyawan wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan alih segmen, peserta tidak perlu menanggung iuran secara mandiri karena iuran akan dibayarkan melalui perusahaan tempat bekerja. Hal ini memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembaruan data kepesertaan dapat dilakukan melalui kanal layanan resmi, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan digital yang telah disediakan. “Peserta diimbau untuk segera melaporkan perubahan status pekerjaan agar tidak terjadi tunggakan iuran atau ketidaksesuaian data yang dapat menghambat akses pelayanan kesehatan,” katanya.
Melalui talkshow ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memperbarui data kepesertaan ketika terjadi perubahan status pekerjaan. BPJS berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada badan usaha maupun pekerja, sehingga seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh dan berkesinambungan.[tin/nn]