Pemkab Bojonegoro Luncurkan Cara Mengadu Melalui Radio
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meluncurkan cara masyarakat mengadu yang dinamakan “Reaksi Cepat Pengaduan Rakyat” melalui jaringan radio saebagai usaha keterbukaan informasi publik.
“Masyarakat dapat melayangkan aduan melalui nomor telepon 0353880999 dan pesan singkat dan wa 08113322958,” kata Bupati Bojonegoro Suyoto, ketika meluncurkan pola pengaduan baru itu didampingi Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Jumat.
Apabila ada permasalahan, kata dia, cukup lapor di radio Malowopati, maka akan langsung kontak unit terkait semisal kecelakaan akan langsung lapor ke pihak kepolisian.
“Jajaran Polres Bojonegoro juga sudah memiliki “CAS”.” tambahnya.
“Aplikasi Panic Buttom Alarm” akan terhubung dengan seluruh jajaran polres Bojonegoro dengan mengunduh di playstore android.
Sesuai tahapan, kata dia, semua pengaduan yang disampaikan masyarakat yang tidak tertangani akan dilakukan evaluasi setiap hari jumat.
Pola pengaduan itu bekerjasama dengan jaring radio diseluruh Kabupaten Bojonegoro yang kemudian diteruskan kepada ke Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) atau bisa menjadi bahan dalam dialog di radio.
Ia menjelaskan dialog interaktif tidak hanya Jumat, tetapi sehari penuh 24 jam.
Peluncuran ditandai penandatangan Bupati Bojonegoro Yang didampingi oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kusnandaka Tjatur.(*/mcb)