KI Jatim Akan Buat Pedoman Transparansi Desa
Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim), akan membuat pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa sebagaimana diamatkan di dalam UU 5 No. 2015 tentang Desa, yang berisi transparansi di berbagai bidang pembangunan di desa.
“Pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa akan kami, buat sebab secara nasional Pemerintah belum mengeluarkan pedoman pelaksanaannya,” kata Komisioner KI Jawa Timur, Mahbud Junaidi, dalam dialog di Bojonegoro, Jumat (2/10).
Dihadapan kepala desa (kades) di daerah setempat, ia menjelaskan UU No. 5 tahun 2015 tentang Desa mengamanatkan bahwa keterbukaan informasi publik di desa wajib dilaksanakan.
“Di dalam UU No. 5 itu mengamanatkan masyarakat di desa juga harus memperoleh informasi berbagai bidang pembanguna termasuk pemanfaatan anggaran di desa,” katanya, menegaskan.
Oleh karena itu, menurut dia, pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa di seluruh Jawa Timur, akan segera disusun, sebagai usaha mendorong adanya keterbukaan informasi publik di desa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, menjelaskan sistem informasi desa, yang mendorong adanya keterbukaan informasi publik sudah berjalan sejak awal tahun ini.
Di daerahnya, lanjut dia, sistem informasi desa yang berisi transparansi desa dilakukan melalui 52 web desa, maupun 60 blog kelompok informasi masyarakat (KIM), di antaranya, berisi pemanfaatan anggaran pembangunan desa.
“Belum seluruh desa di daerah kami memiliki web desa. Tapi, sesuai target seluruh desa (430 desa/kelurahan) di daerah kami akan memiliki web desa, pada 2017,” katanya, menegaskan.
Ia juga menambahkan jumlah masyarakat yang melapor ke jaringan informasi mencapai 1.079 laporan tentang berbagai permasalahan pembangunan baik berisi kritik, pengaduan, juga informasi lainnya, sejak Juni 2014.
“Rata-rata jumlah laporan dari masyarakat yang masuk ke jaringan informasi publik sekitar 40 laporan per bulannya, memperoleh tanggapan SKPD,” ucapnya. (sa/mcb)