Bojonegoro Target Keterbukaan Informasi Publik Desa 2017
Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mentargetkan keterbukaan informasi publik di 430 desa/kelurahan, dengan program utama melaporkan pemanfaatan anggaran desa/kelurahan dalam pembangunan, bisa direalisasikan 2017.
“Keterbukaan informasi publik di 430 desa/kelurahan terutama menyangkut pelaporan anggaran desa, akan dilakukan melalui web desa, bekerja sama dengan blog kelompok informasi masyarakat (KIM),” kata Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Kusnandaka Tjatur di Bojonegoro, Senin.
Sesuai data, katanya, di daerahnya baru ada 36 web desa dan 64 kelompok informasi masyarakat (KIM), dari 430 desa/kelurahan.
“Belum semua Web desa dan KIM, yang melaporkan pemanfaataran anggaran desa. Tapi kami terus meminta web desa dan KIM untuk melaporkan pemanfaatan anggaran desa,” katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan Kominfo juga akan menyosialisasikan keterbukaan informasi pulik desa kepada kepala desa (kades) di daerahnya, selama Agustus-September.
“Kami akan melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik di desa kepada kades, agar mendorong terbentuknya web desa, agar bisa melaporkan anggaran desa,” katanya, menegaskan.
Di era Orde Baru, lanjut dia, Karang Taruna yang ada di desa, kegiatannya hanya terfokus di bidang olahraga. Tapi di era sekarang karang taruna harus mampu menguasai teknologi informasi (TI), agar bisa mengelola web desa.
Ia menyebutkan keterbukaan informasi publik desa di atur, di dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.(*)
Sumber : Antara Jatim