Pemkab Bojonegoro Buka Rest Area 24 Jam untuk Kenyamanan Pemudik, Siapkan Banyak Fasilitas
Instruksi Bupati Bojonegoro Dalam Rangka Pelaksanaan OGP

Yth. Bapak Ibu Camat se-Kabupaten Bojonegoro berikut Instruksi Bupati Bojonegoro Dalam Rangka Pelaksanaan OGP
Bahwa Dalam rangka terwujudnya masyarakat & pemerintahan yang terus belajar dan inovatif sebagai salah satu tujuan pelaksanaan Open Government Partnership ( OGP ) yg diharapkan jangkauannya sampai di desa serta dalam rangka pelaksanaan pasal 82 Undang Undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, maka di Instruksikan kepada Camat hal – hal sbb :
- Memerintahkan kepada Kepala Desa untuk mengumumkan secara transparan di tempat-tempat umum dalam bentuk spanduk/ banner yaitu :
a. Besaran anggaran yang ada di desa
b. Kegunaan anggaran, lokasi dan penanggungjawabnya
c. Rencana anggaran dan kegunaannya untuk tahun depan
d. Memberikan contact person apabila ada saran, usulan dan pertanyaan dari masyarakat - Memfoto dan Melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati Bojonegoro.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaannya.
Cc : Yth. 1. Bp. Bupati
2. Bp. Wabup
3. Bp. Sekda