Profil PPID

You are here:

Kalau Bisa Terbuka Untuk Apa Tertutup?
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.

Berlakunya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Dimana salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan adalah melalui keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Selain itu Undang-Undang KIP tersebut merupakan hal mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga sangatlah penting adanya kesadaran

di tiap elemen agar tiap lembaga, badan dan pemerintahan dalam pengelolaan informasinya mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

Sejalan dengan hal di atas dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dimana salah satunya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni bertugas untuk menyediakan akses informasi publik, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah membentuk PPID. Pembentukan PPID di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/258/KEP/412.013/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bojonegoro yang mana salah satu tugasnya adalah menyediakan akses informasi bagi masyarakat atau pemohon informasi. Disamping itu dengan maraknya penyampaian informasi hoax, maka pertanggung jawaban pengelolaan informasi menjadi hal yang sangat penting.

Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menguatkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai Transparency and Government Accountability (TGA), yakni adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara badan publik dengan pemohon informasi yang dimohonkan. Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana partisipasi masyarakat terhadap penguatan informasi aspirasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Implementasi Transparency and Government Accountability (TGA) dilakukan dengan penguatan pengelolaan informasi mulai dari tingkat desa hingga pada seluruh jajaran OPD. Goal yang diharapkan adalah terwujudnya kepercayaan (trust) dari semua pihak. Untuk itulah dikuatkan dengan berbagai akses informasi. Akses informasi yang dikembangkan PPID Kabupaten Bojonegoro berupa :

1.Desk PPID statis yakni pada Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (PPID Corner), Gedung Pusat Informasi Publik, dan Gedung Mall Pelayanan Publik.

2.Desk PPID dinamis, yakni terdiri dari kegiatan Sambang Desa, Sarasehan, Lokakarya, Seminar, Sampaikan Aspirasimu Car Free Day Alun-Alun Bojonegoro, Ngobrol Aspiratif Bojonegoro Produktif bareng Bupati Bojonegoro (NgoPi Bro), Music Parking dan Gowes bareng Bupati.

Hal yang paling penting dalam proses komunikasi dan informasi, adalah terciptanya komunikasi dua arah antara pemohon informasi dengan pengelola informasi. Untuk itulah,

Proses tindak lanjut proses tindak lanjut yang pengelolaan informasi pada berkelanjutan menjadi hal utama. PPID, yakni termanfaatkannya Hasil dari pengelolaan aspirasi dan untuk penguatan perencanaan/ musrenbang, serta monitoring permohonan informasi pada PPID, dan evaluasi capaian target juga dimanfaatkan dalam program kegiatan perumusan perencanaan, mulai proses musrenbang desa hingga kabupaten dan monitoring evaluasi terhadap pelaksana program kegiatan semua OPD.

Prestasi yang telah diraih PPID Kabupaten Bojonegoro:

Prestasi Tahun 2020

  • Penyedia informasi berkala terbaik se-Jawa Timur dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Laporan Tahunan Terbaik dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Badan terinformatif se-Jawa timur dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Badan publik terbaik se-Jawa timur dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Penyedia informasi berkala Terbaik Desa Se-Jawa Timur untuk Desa Kedung Sumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Penyedia informasi setiap saat Terbaik Desa Se-Jawa Timur untuk Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Badan publik menuju informatif Desa Se-Jawa Timur untuk Desa Prayungan Kecamatan Prayungan dan Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro;

Prestasi Tahun 2019

  • Kategori Badan Publik Menuju Informatif Kabupaten se-Jawa Timur dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Kategori Penyedia Informasi Berkala Terbaik Desa Se-Jawa Timur untuk Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Kategori Penyedia Informasi Setiap Saat Terbaik Desa Se-Jawa Timur untuk Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Kategori Penyedia Layanan Informasi Terbaik Desa Se-Jawa Timur untuk Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro dalam PPID Award Jawa Timur;
  • Kategori Badan Publik Menuju Informatif Terbaik Desa Se-Jawa Timur untuk Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro dalam PPID Award Jawa Timur;

Prestasi Tahun 2018

  • Kategori Meja Layanan Informatif dalam PPID Award Jawa Timur Tahun 2018;
  • PPID Terbaik ke II Kab/Kota Kategori “A” (Sangat Terbuka) dalam PPID Award Jawa Timur Tahun 2018;
  • Juara 2 Kategori Pelayanan Informasi melalui Website dalam Anugerah Media Humas (AHM);
  • Kategori Desa Terbuka Kategori “A” untuk Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo dalam PPID Award Jawa Timur Tahun 2018;
  • Juara 1 tingkat Nasional Kategori Layanan Informasi dan Transparansi Publik oleh Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo;

Prestasi Tahun 2017

  • Kategori Transparansi Anggaran Terbaik III dalam PPID Award Jawa Timur Tahun 2017
  • PPID Terbaik ke III Kab/Kota Kategori “A” (Sangat Terbuka) dalam PPID Award Jawa Timur Tahun 2017
  • Kategori Website Terbaik ke II Kab/Kota dalam PPID Award Jawa Timur Tahun 2017
  • Juara 1 Kategori Pelayanan Informasi Melalui Internet (Website) Provinsi/ Kabupaten/Kota dalam Anugerah Media Humas 2017
  • TOP IT Implementation on Open Government Smart City 2017 dalam TOP IT & TOP TELCO Award 2017
  • Kategori Web Desa Terinovatif Pertama untuk Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo dalam PPID Award Jawa Timur Tahun 2017

Prestasi Tahun 2016

  • Kategori Sistem Layanan Informasi Kabupaten Terbaik
  • Kategori Apresiatif terhadap Penggerak Keterbukaan Informasi di Pemerintahan Desa
  • Kategori Meja Layanan Terbaik Kab/Kota
  • Kategori Kepatuhan Melaporkan Layanan Informasi Publik Terbaik Kab/Kota (sebagai nominator).
  • Kategori Website Terinovatif Kab/Kota (sebagai nominator)
  • Sebagai Pemerintahan Terbuka yang ditunjuk dari Sekretariat Nasional Open Government Indonesia (OGI).
  • Kabupaten Bojonegoro mewakili Indonesia sebagai pilot project Pemerintahan Terbuka pertama bersanding dengan 14 kota besar di dunia

Prestasi Tahun 2015

  • Kategori Kabupaten Terbaik II pada PPID Award KIP Provinsi Jatim Tahun 2015
  • Kategori Kabupaten Terinovasi pada PPID Award KIP Provinsi Jatim Tahun 2015.
  • Kategori Kabupaten Laporan Tahunan Terbaik pada PPID Award KIP Provinsi Jatim Tahun 2015
  • Nominator Kategori Meja Layanan Terbaik Kabupaten pada PPID Award KIP Provinsi Jatim Tahun 2015
  • Nominator Pemerintahan Terbuka dari Sekretariat Nasional Open Government Indoenasia (OGI)