SURAT RESMI KLB NON ALAM BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA
BUPATI BOJONEGORO
PROVINSI JAWA TIMUR
KEPUTUSAN BUPATI BOJONEGORO
NOMOR : 188/0567/KEP/412.306/2020
TENTANG
PENETAPAN KEJADIAN LUAR BIASA NON ALAM BENCANA WABAH
PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA ( COVID-19 )
DI KABUPATEN BOJONEGORO
BUPATI BOJONEGORO,
Menimbang: a. Bahwa perkembangan wabah Corona Virus Disease (COVID-19) atau Virus Corona di indonesia yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa;
b. Bahwa dalam rangka mengantisipasi menyebarnya Virus Corona di wilayah Kabupaten Bojonegoro, diperlukan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Status Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Virus Corona ( Covid- 19 ) di Kabupaten Bojonegoro dengan Keputusan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tela diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan bencana pada Kondisi Tertentu;
10. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
12. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tatacara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Bojonegoro;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bojonegoro;
15. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan/Santunan Bagi Korban Bencana di Kabupaten Bojonegoro.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Penetapan Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona ( Covid-19 ) di Kabupaten Bojonegoro.
KEDUA : Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sejak tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro.
KEEMPAT : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
Ditetapkan di Bojonegoro
Pada Tanggal : 19 Maret 2020
BUPATI BOJONEGORO
ANNA MU’AWANAH
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Sdr Gubernur Jawa Timur di Surabaya;
- Sdr. Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo;
- Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro;
- Sdr. Inspektur Kabupaten Bojonegoro;