SURAT EDARAN PELAYANAN LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN DENGAN FORMAT DIGITAL
BUPATI BOJONEGORO
SURAT EDARAN
TENTANG
PELAYANAN LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN
DENGAN FORMAT DIGITAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6) “ Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir”, maka dalam hal pelayanan legalisir Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, KTP el, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kematian, dst) yang dan sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak memerlukan pelayanan legalisir, dan untuk memeriksa keabsahan Dokumen Kependudukan dapat mendownload Aplikasi VeryDS.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Bojonegoro, 09 Maret 2020
BUPATI BOJONEGORO
ANNA MU’AWANAH