Sesuai Alur Sistem dan Mekanisme, Pemkab Bojonegoro Pastikan Gaji ASN Tersalurkan
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi realisasi anggaran 2022. Acara diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di Ruang Rapat Sementara DPRD Bojonegoro, Rabu (11/1/2023).
Dalam rapat tersebut, juga hadir ketua TAPD Nurul Azizah dan para anggota TAPD Kabupaten Bojonegoro, serta ketua dan anggota Banggar DPRD Bojonegoro.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menanggapi terkait gaji ASN yang sempat tertunda. Menurut Bupati Anna hal itu lebih karena teknis yang salah satunya awal tahun jatuh hari Minggu. Mekanisme birokrasi pemerintahan mempunyai beberapa persyaratan sebelum pencairan anggaran.
Sesuai Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014 Bupati sebelumnya menandatangani PK (Perjanjian Kinerja). Kemudian semua kepala OPD menandatangani PK dengan Bupati. Setelah itu SK Bupati terkait PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ditandatangani.
“Karena di dalam PK itu mencantumkan perjanjian kinerja dan target kinerja,” kata Bupati.
Bupati Anna melanjutkan, ada mekanisme tata kelola keuangan yang berlaku nasional yaitu SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, jika ingin cepat atau lambat tergantung masing-masing dinas yang ditopang masing-masing kepala.bidang atau bawahannya. Ada mekanisme yang harus dipatuhi. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)-nya ini seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan Januari, sudah harus ditandatangani.
“Tandatangan komitmen kepala daerah itu bagian dari pertanggung jawaban kami. Mekanisme SIPD, jika ada salah satu syarat yang belum dipenuhi otomatis SIPD juga mempengaruhi. Apapun itu hanya menunggu proses,” pungkasnya.
Meski demikian, Bupati Anna memastikan semua segera bisa dicairkan. Dan perkembangan terkini, sebagian ASN telah menerima gaji. Proses penyaluran terus berjalan sesuai mekanisme yang ada. Bagi ASN yang belum menerima gaji harap menunggu sesuai data yang terinput di SIPD.
Sementara Kepala BPKAD Luluk Alifah menambahkan bahwa Mendagri telah memerintahkan kepada semua kepala daerah se-Indonesia wajib menerapkan secara penuh Aplikasi SIPD untuk tata kelola keuangan masing-masing Pemerintah Kab/Kota mulai tahun 2023.
“SIPD ini berbeda dengan Simda Keuangan yang digunakan Pemkab Bojonegoro selama ini. Mekanisme SIPD, setelah APBD 2023 disahkan, maka OPD menginputkan anggaran kas. Setelah divalidasi baru dapat mencetak DPA. Selanjutnya baru diterbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) dan dapat mengajukan SPP-SPM pencairan dana yang dalam hal ini gaji,” terangnya. [admin]