PPID Serahkan Dokumen APBDes ke Pemohon Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bojonegoro serahkan dokumentasi dan informasi tentang rincian APBDes Desa Betet kepada Gunadik selaku pemohon informasi, alamat Desa Gayam Kec. Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur Jum at (28/7/17).
Rincian APBDes yang diserahkan oleh Ayu Puspita Sari dari desk layanan informasi PPID kepada pemohon meliputi Rincian realisasi Anggaran Desa tahun 2015 dan 2016, Berita Acara lelang tanah Kas Desa tahun 2016 dan SPJ Kegiatan selama 2 tahun, tahun 2015 dan 2016.
Serah terima dokumen desa tersebut berawal dari pengamatan Gunaidik dilapangan terhadap beberapa kegiatan di desa Betet Kecamatan Kasiman yang menurutnya dilaksanakan menyalahi aturan pengelolaan keuangan “kami sinyalir ada double anggaran dalam kegiatan pembangunan keramik di salah satu bangunan Pemerintah Desa Betet” kata Gunaidik yang mengaku seorang pegiat media di Jakarta.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kusnadi selaku Kades Betet dan penanggung jawab dokumentasi dan Informasi. “Kita lakukan pembangunan desa ini sesuai prosedur dan sudah memenuhi ketentuan yang ada makanya kami berikan semua dokumen yang dimohon” ucapnya.
“Kita patuhi regulasi Keterbukaan Informasi Publik, memang kita sudah fair kok dalam pelaksanaan pembangunan desa” tambahnya
Sementara itu dalam kesempatan serah terima, Djoko Suharmanto Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Bojonegoro selaku PPID sangat mengapresiasi kepada Kades Betet menurutnya hal itu menunjukan semangat Keterbukaan pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro “apa yang dilakukan Kades patut di apresiasi dan di contoh, kita sudah terbuka” ucapnnya.
Dia minta kepada pemohon untuk menggunakan dokumentasi dan informasi yang diperoleh sesuai tujuan penggunaan, menurutnya hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang no 14 tahun 2008 maupun Peraturan Komisi Informasi.
Dalam kesempatan serah terima tersebut Pemohon diberikan salinan dokumentasi dan sebagian diminta untuk melihat ” kita sesuai regulasi, pemohon diberikan salinan dokumen sebagian secara langsung dan lewat email sedangkan yang menyangkut Kwitansi kita perlihatkan seluruhnya kepada Gunaidik, apabila tidak terima pemohon bisa mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dan kita fasilitasi” ujar Ayuk panggilan petugas desk layanan PPID kepada reporter KIM (..isi nama kimnya. (*/PPID)