PPID Bojonegoro Menyampaikan Laporan Tahunan Ke Komisi Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) pada Selasa (22/3). Penyampaian laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua KI Jatim Ketty Tri Setyorini, Wakil Ketua Zulaikha dan Anggota Isrowi Farida.
Kusnandaka didampingi Djoko menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi PPID Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015 sebagai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan SK Bupati Bojonegoro No 54 Tahun 2011 tentang PPID dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan.
Menurut Kusnandaka, Kabupaten Bojonegoro telah memulai keterbukaan informasi sebelum adanya UU KIP. Keterbukaan informasi publik melalui “Sobo Pendopo” dalam bentuk dialog publik telah dilakukan sejak 14 Maret 2008 hingga sekarang. “Mekanisme pemerintah secara dialogis telah menjadi kajian dari berbagai Perguruan Tinggi (PT) dalam dan luar negeri,” kata Kusnandaka yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kab. Bojonegoro.
Pada tahun 2015, Kabupaten Bojonegoro menperoleh penghargaan PPID Terbaik ke-2 tingkat Kabupaten se Jawa Timur dari KI Jatim, setelah Kabupaten Blitar, pada ajang PPID Award 2015. Karena prestasinya tersebut, masyarakat Bojonegoro dapat berbangga karena pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diikutkan kompetisi Open Goverment Indonesia(OGI).
Mengenai layanan informasi,selama tahun 2015, Kabupaten Bojonegoro telah melayani sejumlah permohonan informasi. Dari permohonan informasi tersebut, 9 (53%) pemohon berasal dari NGO atau CSO, sedangkan 7 (47%) pemohon berasal dari perseorangan/individu. “Saat ini, kami sedang melayani permohonan informasi dari seorang ibu rumah tangga, yang meminta dokumen kontrak,” papar Kusnandaka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Jatim Ketty, mengapresiasi Laporan Layanan Informasi Publik yang disampaikan ke Komisi Informasi. Sebagaiman diatur dalam pasal 36, PERKI No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan laporan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran. “Tahun ini, sudah banyak Badan Publik yang menyampaikan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik ke KI,” kata Ketty.
Sumber : Komisi Informasi Jawa Timur