PPID – BI Gelar Diskusi Evaluasi Pelayanan Informasi Publik
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bojonegoro Institute (BI) bekerjasama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bojonegoro melaksanakan diskusi evaluasi pelayanan informasi publik satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Aula Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jalan Ahmad Yani, Senin (30/3/2015).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wib ini dihadiri beberpa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD. Antara lain Dinas Kominfo, Dinas Pendapatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bidang Jaringan Komunikasi Diskominfo Bojonegoro, Joko Suhermanto, mengatakan, bahwa tahun 2014 lalu. Kabupaten Bojonegoro mendapatkan prestasi Nomor 5 terbaik dari kabupaten/kota Se-Jawa Timur terkait Keterbukaan Informasi Publik. Namun begitu, masih perlu dilakukan evaluasi secara kontinyu untuk meningkatkan mutu pelayanan informasi publik di lingkungan SKPD Kabupaten Bojonegoro.
“Dengan adanya evaluasi ini kita dapat mengetahui kekurangan-kekurangan yang ada untuk kemudian dilakukan perbaikan,” tegas Joko.
Pegiat Bojonegoro Intitute (BI), Lulus Harka Anggara, menjelaskan, keterbukaan informasi telah diatur dalam UU KIP, diperkuat Peraturan Komisi Informasi dan di Bojonegoro diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2014. Di dalam regulasi yang sudah ada, mekanisme pelayanan informasi publik telah diatur sedemikian detailnya. Seperti harus adanya Pejabat khusus melayani permintaan informasi atau disebut PPID, ada SOP pelyanan informasi publik dan Daftar Informasi Publik (DIP), ada deks atau meja informasi di SKPD.
“DIP itu memuat daftar informasi publik yang ada di SKPD. Adanya DIP ini supaya memudahkan masyarakat tahu ke SKPD mana ia mengakses informasi. Biar nanti tidak salah kamar. Kalau diumpamakan SKPD itu dengan apotik, maka DIP semacam list obat yang ada di apotek tersebut,” Jelasnya.
Menurut Lulus, mekanisme Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Bojonegoro itu sebenarnya sudah banyak sekali. Tinggal dioptimalkan oleh masyarakat serta ditingkatkan mutu atau kualitas pelayanannya oleh pemberi layanan. Sebab sekarang ini, telah ada sekitar 4 wadah pelayanan informasi publik di Bojonegoro. Yakni dialog publik setiap jumat, ada Lapor, ada sms center dan pembentukan PPID di setiap SKPD dan BUMD.
“Saya mengapresiasi dialog publik. Wadah ini menjadi pembeda dengan daerah lain. Semoga masyarakat memanfaatkan wadah ini untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan keluhan atas permaslahan yg mereka hadapi. Serta ide atau gagasan membangun Bojonegoro lebih baik, yang transparan dan partisipatif,” tandasnya.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik ini sangat dibutuhkan masyarakat luas. Karena, sekarang ini, yang ingin tahu Bojonegoro tidak hanya orang Bojonegoro. Namun dari daerah luar, bahkan luar negri juga sangat banyak. Mereka utamanya ingin mengtahui perkembangan Bojonegoro setelah adanya Migas” imbuhnya.
“Oleh karena itu mekanisme pelayanan informasi publik harus bisa juga diakses dari jarak jauh, mudah, murah dan valid. Salah satunya dengan Sistem informasi Publik (SIP) yaitu website yang terintegrasi. Saat ini sudah 17 SKPD yang membentuk PPID. DIP sebagian sudah punya dan sudah diunggah di website SKPD yang bersangkutan,” ujar Lulus.
Dalam diskusi evaluasi pelayanan informasi ini di antaranya membahas tampilan dan konten website dan SIP, DIP, dan meja pelayanan informasi publik. “Hak mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang itu adalah setiap orang. Bukan hanya atas nama lembaga atau organisasi, ini yang harus kita pahami bersama. Karena kemarin ada yang ngeluh ke kami, bahwa ada satu-dua SKPD yang menyaratkan harus atas nama lembaga” pungkasnya.(dwi)