Pemkab Temanggung Belajar Pengelolaan PPID di Bojonegoro
PPID Kabupaten Bojonegoro kembali dikunjungi salah satu Pemkab dari Provinsi Jawa Tengah yang ingin menimba pengetahuan tentang pengelolaan PPID. Kesempatan kali ini, Senin 5 Desember 2016 Tim Pengelola PPID dari Kabupaten Temanggung yang terdiri dari pejabat-pejabat pada BAPPEDA dan Dishub Kominfo Kabupaten Temanggung melakukan kunjungan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Bojonegoro.
Pimpinan rombongan dari BAPPEDA Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa latar belakang dipilihnya Kabupaten Bojonegoro untuk tujuan tersebut adalah atas rekomendasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, yang mana saat Komisi Informasi Provinsi Jateng melakukan evaluasi di Kabupaten Temanggung, mereka merekomendasikan dua Kabupaten untuk belajar pengelolaan PPID yaitu Palangkaraya dan Kabupaten Bojonegoro.
Sekretaris Dinas Kominfo, Siti Nafilah menyampaikan secara garis besar tentang struktur informasi Dinas Kominfo yang terdiri dari Sekretariat dan 3 (Tiga) Bidang, yang mana khusus 1 Bidang menangani IT dan 2 Non IT. Siti Nafilah menyampaikan bahwa penanganan PPID menjadi tupoksi Bidang Jaringan Komunikasi, dan terkait kelembagaan PPID Utama dan PPID Pembantu, SOP PPID, jenis-jenis informasi yang disampaikan pada website PPID Utama dan PPID Pembantu, penanganan sengketa informasi, evaluasi pelaksanaan PPID Utama dan PPID Pembantu, serta Perda / Perbup yang mendukung PPID akan dijelaskan oleh Kabid Jaringan Komunikasi.
Selanjutnya Kabid Jaringan Komunikasi Dinas Kominfo Bojonegoro, Djoko Suharmanto menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah hal dasar baru yang merupakan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi khususnya tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Joko Suharmanto menyampaikan sejarah singkat awal terbitnya UU Keterbukaan Informasi Publik yang salah satunya adalah faktor pertanggungjawaban penggunaan APBD dan APBN yang bersumber dari uang rakyat yaitu pajak. Bahwa diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 dilatarbelakangi saat Presiden SBY menjadi ketua inisiator keterbukaan informasi pemerintahan dari negara-negara internasional.
Joko Suharmanto berikutnya menjelaskan tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bojonegoro yang mana telah dimulai sejak tahun 2008 melalui kegiatan Dialog Publik di Pendopo Pemkab setiap hari Jumat jam 13.30 WIB s/d seleai, dimana semua warga Bojonegoro bebas datang untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya melalui Dialog Publik yang langsung ditanggapi dan dilakukan proses penanganan oleh SKPD terkait.
Di sisi lain penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati tentang PPID di Bojonegoro mengalami proses yang cukup rumit dan panjang hampir 9 bulan akhirnya ditetapkan oleh Bupati Bojonegoro. Perbup dimaksud merupakan break down dari UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, yang sebelumnya diawali dengan SK Bupati Tahun 2011 terkait PPID. Selanjutnya pada tahun 2012-2013 dikuatkan dengan Desk Layanan Informasi, serta pembuatan website PPID dan mengisi informasi publik pada website tersebut karena standar penilaian dari KIP yang pertama adalah website tentang PPID.
Terkait dengan informasi yang diunggah di website PPID Kabupaten Bojonegoro mengacu ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Provinsi, termasuk standar alur permohonan informasi publik secara online maupun offline (datang langsung). Oleh karena itu akses-akses informasi dibuka, seperti SMS Center ke 1708 (melalui aplikasi LAPOR), surat keluhan masyarakat melalui media RADAR Bojonegoro, WA Bupati, SMS Bupati, Dialog Publik, dan SMS Radio Malowopati. Bahwa semua permohonan informasi melalui akses-akses informasi tersebut dimasukkan ke website PPID dan terkait tindak lanjutnya selalu disinergikan dengan PPID Pembantu pada SKPD terkait. (Nuty/Dinkominfo)