Pembahasan Rancangan Perbup Tentang PPID
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, sebagai wadah yang menangani PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), memaparkan fungsi dan tugas PPID di Kabupaten Bojonegoro, seluruh Instansi terkait diajak berembuk dalam mencari format Perbup tentang PPID yang tepat di wilayah Bojonegoro, sehingga bisa memberikan tambahan draf yang masih perlu dilakukan penyempurnaan, Pembahasan Rancangan Perbup tentang PPID juga dihadiri oleh Jhony Nur Hariyanto Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Bertempat di Ruang Batik Madrim Lantai II Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/5/2013).
Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, berdasarkan Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), berdasarkan hal tersebut merupakan wujud negara demokratis dalam menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat untuk penyelenggaraan negara yang baik. “ Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, harus memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, untuk itu perlu disusun pembuatan tentang Peraturan Bupati atas bagaimana memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan publik terhadap pembangunan oleh Pemerintah, ” Ungkap EC. Djumari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro.
Dijelaskan oleh Achmad Singgih, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang menyangkut kebutuhan masyarakat diharapkan peran pemerintah harus yang serius, sebab masyarakat telah mempercayakan pengelolaan pemerintah pada pejabat pengambil keputusan atau yang punya wewenang. “ Keterkaitan dengan PPID di kabupaten Bojonegoro, masyarakat dan semua SKPD, Kantor, Badan, Bagian, Kecamatan dan BUMD, harus tahu maksud dan tujuan PPID,” Ujar Ahcmad Singgih Mantan Kabag Organisasi, dilanjutkan membuka kegiatan pembahasan rancangan Perbup tentang PPID.
Sementara itu, Djoko Suharmanto Kepala Bidang Jaringan Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi, Nomor : 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
Masih kata Joko, tujuan PPID agar SKPD mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan serta SKPD juga mampu menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu. “ Bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu memberikan pelayanan informasi secara tepat dan tepat waktu,” Tegasnya kepada Berita bojonegorokab.go.id.
Peserta yang hadir dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang PPID Kabupaten Bojonegoro, adalah seluruh SKPD, Kantor, Badan, Bagian dan 5 Kecamatan diantaranya Kecamatan Kota Bojonegoro, Trucuk, Kapas, Balen dan Sukosewu. Juga ada BUMD yaitu, Bank Perkriditan Rakyat (BPR), Bank Jatim, PDAM dan RSUD Sosrodoro Djatikusumo. (Mbang/Kominfo)