Open Dokumen Kontrak Bojonegoro
Di Indonesia, reformasi pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sejak tahun 2003 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Salah satu tindak lanjut Perpres ini adalah pada tahun 2007 dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan di level Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Reformasi pengadaan telah mengurangi inefisiensi dan meletakkan dasar bagi pelaksanaan kontrak secara terbuka.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membelanjakan milyaran rupiah setiap tahun melalui kontrak public, sehingga diperlukan ketersediaan informasi mengenai bagaimana, kapan, dan di mana uang ini dihabiskan. Sejalan dengan hal tersebut diatas maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 33 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Keterbukaan data kontrak berguna untuk melacak dan memahami dengan lebih baik bagaimana milyaran uang rakyat digunakan sehingga dapat membantu memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan efisiensi pasar. Dengan keterbukaan ini memungkinkan bagi pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih adil untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dengan secara langsung menghasilkan kontrak-kontrak yang lebih baik dan lebih dapat diandalkan serta memberikan kesempatan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan transparansi.
Keterbukaan dokumen kontrak memberikan kesempatan kepada semua pihak di luar pemerintah untuk mengakses rincian proses pengadaan barang/jasa public dan memantau penyerapan, memastikan bahwa masyarakat mendapatkan keuntungan terbaik dari uang mereka.
Ruang Ruang lingkup keterbukaan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro ini terdiri dari:
1. keterbukaan perencanaan kegiatan;
2. keterbukaan persiapan pemilihan pengadaan barang/jasa;
3. keterbukaan pada proses pemilihan pengadaan barang/jasa;
4. keterbukaan profil penyedia barang/jasa;
5. keterbukaan kontrak pengadaan barang/jasa;
6. keterbukaan pengawasan dan monitoring pengadaan barang/jasa; dan
7. keterbukaan informasi pembayaran pengadaan barang/jasa.
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 33 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bisa di download disini.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
source : Blog Erdin Sucahyono