KPK Gelar Lomba Fotografi Antikorupsi bagi Jurnalis dan Umum, Simak Syarat dan Ketentuannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Lomba Fotografi Antikorupsi. Batas akhir pengiriman karya pada 22 November 2024. Lomba ini diperuntukkan bagi peserta umum dan jurnalis.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro melalui Irban Pengawas RB dan Pencegahan Tipikor Rahmat Junaidi menjelaskan berdasarkan pengumuman dari KPK RI, lomba ini dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024.
Bertema ‘Budayakan Antikorupsi’, tujuan dari lomba ini adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam gerakan antikorupsi melalui media fotografi.
“Nantinya, karya-karya yang masuk diharapkan dapat menjadi pemicu semangat untuk membudayakan nilai-nilai antikorupsi sehari-hari,” pungkasnya. [cs/nn]
Ketentuan khusus
* Jurnalistik terbuka untuk wartawan profesional atau fotografer jurnalistik yang bekerja di media cetak, elektronik, dan daring
* Peserta kategori jurnalistik harus melampirkan kartu pers atau identitas resmi dari media bekerja.
* Kategori Umum terbuka untuk seluruh WNI termasuk amatir, pelajar, mahasiswa, dan pegiat fotografi.
Pengiriman Karya dan Batas Waktu Pendaftaran :
* Peserta wajib mengisi form pendaftaran serta mengunggah semua lampiran yang dibutuhkan
* Karya diterima paling lambat Jumat, 22 November 2024 pukul 23.59 WIB.
* Pengumuman pemenang akan dilakukan dalam acara HAKORDIA 2024 dan medsos KPK
Link Pendaftaran :
https://bit.ly/LombaFoto_Antikorupsi
Unduh format Surat Pernyataan :
https://bit.ly/SuratPernyataanLombaFoto