Komisi Informasi Pusat: Desa di Bojonegoro Sudah Terapkan Keterbukaan Informasi
Komisi Informasi Pusat resmi memulai acara Hari Keterbukan Informasi Nasional (HKIN) di Kabupaten Bojonegoro Kamis (20/6/2019). Acara nasional yang dipusatkan di Bojonegoro ini sekaligus peluncuran Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Prayana membeberkan alasan kenapa Bojonegoro dipilih sebagai tempat acara HKIN. Menurut dia berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada tahun 2018 lalu, ada dua desa di Indonesia yang masuk sebagai nominasi desa nasional yang melaksanakan keterbukaan informasi. Yakni Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan salah satu desa di Provinsi Riau.
“Jadi alasannya, desa di Bojonegoro sudah menerapkan keterbukaan informasi,” tegasnya saat jumpa pers usai launching Perki No1 tahun 2018 di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Kamis (20/6/2019).
Peringatan HKIN diperingati setiap tanggal 30 April sejak disahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemilihan Bojonegoro sebagai tempat HKIN dan launching HKIN ini juga atas kesepakatan temen-temen komisi informasi provinsi seluruh Indonesia,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan standar pelayanan informasi desa sesuai Perki No1 Tahun 2018 ini tetap mengacu UU No14/2018. Prinsipnya membuka seluas-luasnya tentang informasi pubkik, tapi dengan satu tarikan garis pembatas yang disebut dengan informasi pengecualian. Atau bahasa hukumnya informasi tertutup.
“Jadi tidak semua informasi harus terbuka. Misalnya menyangkut pertahanan negara, pertahanan ekonomi. Semua sudah jelas diatur di situ,” tuturnya.
Secara umum menurut teori ilmiah, lanjut Gede, transparansi dan akuntabilitas yang menjadi ruh dari keterbukaan informasi ini dapat mencegah praktik korupsi. “Start awal dari pencegahan korupsi itu adalah transparansi dan akuntabilitas. Karena itu kita sering koordinasi dengan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi,”
Sementara itu, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, menambahkan, perkembangan informasi sekarang ini sangat pesat. Semua orang sekarang menjadi pemilik informasi.
Kondisi tersebut berbeda dengan beberapa tahun lalu. Informasi yang didapat sudah terverifikasi. Artinya, informasi yang diberikan media sudah diverifikasi melalui tataran redaktur hingga peminpin redaksi.
“Sekarang informasi bisa dari siapa saja. Utamanya informasi di media sosial atau medsos. Padahal tidak sepenuhnya informasi itu benar,” ujarnya.
Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mengatur agar informasi yang diberikan dapat dibertanggungjawabkan. Diantaranya melalui UU ITE, dan standart layanan informasi publik desa.
“Terbuka tapi harus bertanggungjawab. Seperti kebebasan pers tetap ada batasannya, yang diatur dalam UU Pers,” tandasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan Perki tantang standar layanan informasi desa ini sejalan dengan UU No6 tahun 2014 tentang desa. Dalam regulasi tersebut semua desa diwajibkan melaksanakan sistim informasi desa (SID) yang pengelolaannya dilakukan oleh desa. Tujuannya memudahkan masyarakat mengakses informasi.
“Dan Pemda berkewajiban mengembangkannya untuk memperkuat sistem infornasi desa,” tegasnya.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, mengaku telah mempersiapan piranti baik teknologi maupun kebijakan untuk mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perki standar pelayanan informasi publik desa. Seperti cara tentang tender dan nilai proyek tahun 2019 dapat diakses oleh siapa saja. Begitu juga dengan pengelolaan anggaran.
“Artinya, masyarakat dapat mengakses seluruh penggunaan anggaran. Karena sekarang ini sudah era keterbukaan,” tegas Bu Anna.
Untuk di tingkat desa, lanjut Bupati, Pemkab akan membuat kluster desa untuk menetapkan kategori zona. Untuk zona 1 adalah desa-desa yang sudah berbasis IT dalam mengelola pemerintahannya. Sedangkan zona dua menuju berbasis IT.
“Untuk desa-desa zona dua akan kita beri insentif agar bisa naik kelas ke zona 1. Tahun ini kita akan siapkan peraturannya dana insentif desa berbasis kriteria-kriteria,” tegasnya.
Tujuannya agar dana yang diterima dan digunakan dari pusat, provinsi dan kabupaten
berjalan transparan, pemerintahan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk itu tahun ini kita sudah canangkan TGA yakni transparan, government and acuntability. Yakni terbuka, pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab. Artinya bukan hanya terbuka, tapi dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Bu Anna.(Dwi/NN)