Bojonegoro, Media Center – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro segara membuka pendaftaram Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tahun ajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno menyampaikan, PPDB online yang dilakasanakan ini sebagai upaya mewujudkan komitmen Dinas Pendidikan dalam menyediakan layanan PPDB SMP secara terpusat, transparan obyektif, akuntabel dan berkeadilan untuk SMP Negeri seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Dijelaskan sistem seleksi PPDB tahun ini dilaksanakan secara online, dan berbeda dengan tahun sebelumnya untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak keluar rumah untuk mendaftar di sekolah tujuan selama masih diberlakukan masa darurat penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bojonegoro.
“Karena itu mari kita awasi dan pantau bersama agar pelaksanaan PPDB ini berjalan baik, sesuai peraturan dan petunjuk teknis yang sudah ada,” tegas mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Bojonegoro itu, Rabu (3/6/2020).
Secara teknis, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Bojonegoro, Suyanto menjelaskan
Pendaftaran dibagi empat jalur dengan kuota berbeda. Jalur zonasi dengan kuota 70%, afirmasi 15%, prestasi 10%, dan perpindahan orang tua 5%.
Zonasi adalah jalur seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dengan radius tedekat (dalam zona dan zona irisan). Afirmasi yakni jalur seleksi berdasarkan peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (dalam zona maupun luar zona).
Sedangkan pestasi adalah jalur seleksi khusus luar zona yang memiliki prestasi akademi maupun non akademik. Perpindahan orang tua ialah jalur seleksi khusus luar zona berdasarkan perpindahan orang tua karena tugas negara.
Pelaksanaan PPDB online dibagi dua tahap. Tahap I untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi. Sedangkan tahap II diperuntukan bagi jalur zonasi.
Syarat pendaftarannya pertama, telah lulus SD/MI atau yang sederajat yang dibuktikan dengan memiliki surat keterangan lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau ijazah untuk tahun sebelumnya. Kedua, berusia maksimal 15 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 1 Juli 2020) dikecualikan penyandang disabilitas untuk sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Ketiga, calon peserta didik memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan atau surat keterantan domisili (SKD) yang menyatakan bahwa siswa tersebut telah berdomisili minimal satu tahun.
Sesuai jadwal, lanjut Suyanto, pendaftaran calon peserta PPDB online bagi siswa yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dimulai pada 9-13 Juni 2020. Sedangkan pendaftaran PPDB online tahap I bagi jalur afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi dimulai pada 17-20 Juni, dan akan diumumkan pada 22 Juni 2020.
“Bagi pendaftaran PPDB online tahap II untuk jalur zonasi akan dilaksanakan pada 23-25 Juni, dan akan diumumkan pada 1 Juli 2020,” ujarnya.
Pria yang pernah menjabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro itu menyampaikan persiapan pelaksanaan PPDB online telah dimulai dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Besok kita lanjutkan dengan bimbingan teknis bagi operator di 49 sekolah untuk tehnik penggunaan website dan ujicoba aplikasi program PPDB,” tegas Suyanto.
Bagi calon pendaftar bisa mengakses PPDB Online ini, masyarakat bisa langsung masuk pada website https://bojonegoro.siap-ppdb.com. (Dwi)