Informasi Dikecualikan
Berikut merupakan daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang dan aturan lainnya:
- Informasi yang dapat membahayakan negara (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3))
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3))
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3)), secara spesifik yaitu isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir atau wasiat seseorang, dan rahasia pribadi (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3))
- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3))
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
- Memorandum atau surat-surat intra dan antar Badan Publik yang dirahasiakan (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
- Informasi dan dokumentasi yang tidak bersungguh-sungguh dan beritikad baik dan tidak relevan dengan tujuan permohonan (Perbup Bojonegoro No 44 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (1))
- Informasi dan dokumentasi kuitansi pembayaran kegiatan barang dan jasa (SK PPID Utama Pemkab Bojonegoro No 188/7/KEP/412.213/2025)
- Rincian informasi dan dokumentasi pengadaan barang dan jasa yang belum disampaikan hasil audit oleh BPK (SK PPID Utama Pemkab Bojonegoro No 188/7/KEP/412.213/2025)