Informasi Dikecualikan

Berikut merupakan daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang dan aturan lainnya:

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3))
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3))
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3)), secara spesifik yaitu isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir atau wasiat seseorang, dan rahasia pribadi (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3))
  5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (3))
  6. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
  7. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
  9. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
  10. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
  11. Memorandum atau surat-surat intra dan antar Badan Publik yang dirahasiakan (UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17)
  12. Informasi dan dokumentasi yang tidak bersungguh-sungguh dan beritikad baik dan tidak relevan dengan tujuan permohonan (Perbup Bojonegoro No 44 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (1))
  13. Informasi dan dokumentasi kuitansi pembayaran kegiatan barang dan jasa (SK PPID Utama Pemkab Bojonegoro No 188/7/KEP/412.213/2025)
  14. Rincian informasi dan dokumentasi pengadaan barang dan jasa yang belum disampaikan hasil audit oleh BPK (SK PPID Utama Pemkab Bojonegoro No 188/7/KEP/412.213/2025)