DPRD Bojonegoro Susun Raperda KIP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, salah satunya Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mengatakan, raperda ini merupakan usulan Komisi A dan memasuki tahapan pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) pada akhir Mei lalu.
“Dalam FGD tersebut, kami mengundang pihak terkait mulai dari SKPD, instansi, LSM serta masyarakat untuk menyampaikan masukannya terhadap Raperda KIP ini,” imbuhnya, Senin (13/6).
Dia mengatakan, pada penyusunan naskah akademik Raperda ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Pengaturan keterbukaan informasi publik di daerah ini, lanjut Anam, bertujuan untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusasn publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu keterbukaan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(dwi/mcb)