DPRD Bojonegoro Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Perda No.2 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sosialisasi ini dilaksanaan di Balai Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Rabu (18/4).
Sosialisasi ini dihadiri beberapa anggota DPRD Bojonegoro, forum pimpinan kecamatan (Forpimcat), kepala desa, petugas UPT, perangkat desa, pengurus karang taruna kecamatan dan desa, Ormas hingga tokoh masyarakat se-Kecamatan Temayang.
Dalam kegiatan ini, materi sosialisasi disampaikan oleh anggota DPRD Bojonegoro yakni Donny Setiawan dan Ali Musthofa sebagai narasumber. Sementara Anam Warsito sebagai moderator yang memandu jalannya acara hingga sesi tanya jawab.
Dalam kesempatan ini, Ali Musthofa menyampaikan, transparansi informasi, data dan dokumentasi sudah merupakan keniscayaan dan keharusan di era keterbukaan.
“Keterbukaan informasi adalah salah satu upaya mencerdaskan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Abah Ali ini, menjelaskan.
Hal ini juga diamini oleh Donny Setiawan. Ia menuturkan bahwa setiap badan publik harus membuka akses kemudahan pemberian informasi kegiatannya pada masyarakat. Mulai dari struktur badan publik, sumber dananya dan kegiatannya harus mudah diakses oleh masyarakat.(*jk/mcb)