Dishub Kominfo Batang Studi Banding Tentang KIP di Bojonegoro
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro untuk kesekian kalinya pada tahun 2016 ini menerima kunjungan kerja dari Pemkab yang ada di Jawa Tengah. Kali ini, Kamis 1 Desember 2016 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro melakukan studi banding ke Dinas Kominfo Bojonegoro dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam hal manajemen open government dan menara telekomunikasi, yang dihadiri oleh Kabid Kominfo, Kasi Postel, dan beberapa staf teknis. Sedangkan dari Pemkab Bojonegoro dihadiri dari juga dari BAPPEDA, Dispenda dan Badan Perijinan.
Kabid Kominfo Dishub Kominfo Batang, Budianto pada pembuka studi banding menyampaikan tujuan kedatangannya untuk belajar secara khusus tentang peranan Kominfo yang menjadi jantungnya kegiatan Pemkab khususnya di Bojonegoro, peran Dinas Kominfo dalam mewujudkan open government serta pengelolaan menara telekomunikasi yang menjadi isu besar saat ini. Budianto juga menyampaikan bahwa Pemkab-pemkab yang ada di Provinsi Jawa Tengah menyikapi secara berbeda-beda dalam pengelolaan menara telekomunikasi karena tidak memiliki koordinasi yang baik, begitu pula belum ada arahan pasti dari tingkat Pemprov Jateng. Budianto juga menyampaikan beberapa kontradiksi yang terjadi dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi dimana tahun 2014 baru dapat menarik retribusi dan sempat terhenti karena keputusan MK sehingga harus melakukan perubahan Perda yang dibahas bersama asosiasi menara telekomunikasi terkait pengelolaan menara telekomunikasi, sehingga pada tahun 2016 dapat kembali menarik retribusi.
Kabid Jaringan Komunikasi Dinas Kominfo Bojonegoro, Djoko Suharmanto sebagaimana diminta oleh Kadin Kominfo menjelaskan tentang penerapan open government (pemerintahan terbuka). Djoko Suharmanto menjelaskan sejarah ditunjuknya Bojonegoro mewakili Indonesia sebagai pilot project OGP internasional serta meluruskan tentang istilah yang terlanjur tidak tepat tentang OGP dimana orang mengartikan OGP adalah pemerintah terbuka. Djoko Suharmanto menjelaskan bahwa OGP (Open Government Partnership) adalah organisasi tingkat dunia yang beranggotakan 68 negara, dimana Indonesia menjadi salah satu anggota, yang mana di Indonesia organisasi tersebut yaitu OGI (Open Government Indonesia). Pada tahun 2015, OGI menilai beberapa pemerintah Kabupaten namun tidak secara langsung. Mereka menilai melalui beberapa elemen masyarakat, dari akademisi, NGO, dan masyarakat secara langsung. Sesuai yang disampaikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, salah satu rekomendasi pilot project open government di tingkat internasional adalah rekomendasi dari KI Provinsi Jatim sehingga OGI bersama NGO lain melakukan penelitian ke KI Provinsi Jatim yang pada akhirnya diundang ke BAPPENAS untuk menyampaikan paparan tentang pelaksanaan open government Kabupaten/Kota di Jatim yang pada akhirnya Bojonegoro terpilih mewakili Jatim. Selanjutnya di tingkat Nasional Bojonegoro dinilai bersama DKI Jakarta, DI Aceh, dan Kota Bandung dan dari beberapa kriteria, OGI menetapkan Kabupaten Bojonegoro untuk mewakili Indonesia sebagai pilot project OGP Internasional.
Djoko melanjutkan penjelasannya bahwa bersama DKI Jakarta, DI Aceh, dan Kota Bandung, Kabupaten Bojonegoro membangun komitmen-komitmen melalui rencana aksi 2016-2017. Ke-khasan Kabupaten Bojonegoro dalam menjalankan komitmen sebagai open government adalah adanya kolaborasi yang merupakan ruh open government, kolaborasi dengan 4 sekawan yaitu Pemerintah, Pengusaha, Akademisi, dan Citizen (NGO). Djoko menambahkan bahwa awal-awal penguatan open government adalah melalui penguatan PPID baik dari sisi regulasi, penyediaan Desk PPID, serta melalui website PPID. Bahwa kolaborasi dengan RTIK dan Blogger sangat membantu pelaksanaan keterbukaan informasi. Selain itu untuk penguatan tingkat SKPD juga telah dilaksanakan Diklat PPID melalui BKD. Djoko Suharmanto kembali menambahkan tentang komitmen Pimpinan (Bupati Bojonegoro) yang sangat tinggi dalam penerapan open government, salah satunya melalui penerapan aplikasi LAPOR! yang setiap jum’at pagi ikut dievaluasi oleh Bupati Bojonegoro dalam kegiatan manajemen review di rumah dinas.
Selanjutnya Kabid Pengembangan TI, Nuriski Imandari menjelaskan tentang pengelolaan menara telekomunikasi, bahwa di Kabupaten Bojonegoro belum pernah dilakukan pemungutan retribusi dan belum ada satu SKPD pun yang ditunjuk untuk menangani pengelolaan menara telekomunikasi. Namun selama ini yang telah dilakukan sebatas pemberian ijin (Badan Perijinan dan Tim dari SKPD lain) serta pembayaran pajak, dan untuk penentuan tata ruang Cell Plan ditangani oleh BAPPEDA. Nuriski juga menambahkan bahwa terkait pemungutan retribusi menara telekomunikasi juga menjadi temuan BPK untuk tahun 2013 dan 2014 karena di salah satu Perda Kabupaten Bojonegoro telah mengatur pemungutan retribusi namun belum dilakukan. Dengan adanya putusan MA tentang nilai retribusi maka Perda telah disesuaikan dan telah disosialisasikan kepada asosisi menara telekomunikasi. Namun dengan adanya perubahan OPD maka semua kegiatan tersebut sementara dihentikan sambil menunggu peraturan terkait SKPD yang harus menangani pengelolaan menara telekomunikasi. (Nuty/Dinkominfo)