Dinkominfo Bojonegoro Gelar FGD Bentuk Komisi Informasi
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro, menggelar forum group discussion (FGD) pembahasan pembentukan Komisi Informasi (KI) Bojonegoro di Co Creative Room lantai 2 Gedung Pemkab, Kamis (23/8/2018).
Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur, mengungkapkan, didalam FGD tersebut banyak unsur yang dilibatkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik.
“Ada dari lembaga swadaya masyarakat atau LSM, tokoh masyarakat, jurnalis dan juga Komisi A dari DPRD Bojonegoro yang mengawal hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Agus m.d, dari PPID Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengaku, dalam merektur Komisi Informasi di tingkat Kabupaten, tidak jauh beda seperti di pusat maupun provinsi.
“Sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, pembentukan KI itu hanya untuk di pusat dna provinsi, sementara daerah tidak perlu dibentuk keculai mendesak atau diperlukan,” imbuhnya.
Dia mengatakan, secara kelembagaan, KI untuk sebuah Kabupaten ada 5 anggota yang yang dilantik dengan masa bakti selama 4 tahun. 3 diantaranya dari unsur masyarakt, 1 dari pemerintah.
“Untuk pemerintah ini, harus diisi oleh PNS tapi harus melepas jabatan publiknya,” tandasnya.
Dia berharap, dengan dilaksanakannya FGD kali ini bisa dilanjutkan sampai dengan pembentukan KI. Itu artinya, Kabupaten Bojonegoro akan menjadi pilot project yang memiliki KI pertama di Jawa Timur.
“Karena di Jawa Timur, hampir tidak ada yang memiliki KI. Di Pamekasan ada, itupun hanya sebuah formalitas saja,” pungkasnya.(*dwi/mcb)