Dinkes Rilis Hasil Laboratorium Jajanan Sekolah
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro resmi merilis hasil uji laboratorium terhadap belasan jajanan sekolah yang disita kemarin (4/3). Dari 13 makanan yang disita dari kantin sekolahan SMA Negeri Baureno, Bojonegoro, 9 jenis makanan positif mengandung bahan kimia berbahaya.
Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinkes Bojonegoro, Muhammad Sholeh mengungkapkan, sembilan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya itu diantaranya mie kremes yang mengandung borak dan formalin, camilan istimewa cap Kuda Mas mengandung formalin, basreng mengandung formalin, usus kering mengandung borak, pentol mengandung borak, pentol goreng mengandung formalin, tempura mengandung borak dan formalin.
“Sementara krupuk pedas warna-warni mengandung rodamin B atau bahan pewarna dan Krupuk pedas warna merah mengandung formalin,” ujarnya.
Menurut Sholeh, jajanan yang positif mengandung bahan kimia berbahaya itu selanjutnya dilarang dijual lagi di kantin sekolahan tersebut. Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kembali ke sekolahan itu agar para siswa memahami dan lebih berhati-hati dalam membeli jajanan di sekolah.
“Bila selesai kita lakukan sosialisasi tetapi jajanan yang berbahaya itu masih dijual di kantin sekolah, maka penjualnya terancam pidana UUD RI No 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya.
Undang-undang itu, kata dia, sesuai edaran BP POM Republik Indonesia sejak tahun 2001 lalu, yang mana jika penjual atau pembuatan makanan yang mengandung zat berbahaya akan terancam pidana.
“Akan kita lakukan kontrol secara terus-menerus beberapa sekolah yang telah kita ambil sampel untuk diuji di laboratorium,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinkes Bojonegoro menyita belasan jajanan sekolah khususnya di SMA Negeri Baureno. Dari belasan jajanan itu kemudian dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak. Hasilnya, dari total 13 jenis jajanan 9 diantaranya mengandung zat berbahaya dan tidak layak dijual. (rin/*acw)