Dewan Kawal Undang-undang Desa
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan mengawal dan memonitoring implementasi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, mengatakan, pihaknya meminta kepada eksekutif untuk mengatur tentang tekhnis dan tata cara pelaksanaan Undang-undang Desa melalui Peraturan Bupati atau Perbup.
“Perbup itu agar diselaraskan dengan undang-undang desa. Sehingga, perangkat desa bisa terhindar dari masalah hukum saat menggunakan alokasi dana desa,” tukasnya.
Anam berharap, dalam menyusun Perbup tersebut agar eksekutif bisa menjadi payung hukum dalam pengelolaan administrasi desa saat menerima ADD dari APBD maupun Dana Desa dari APBN. Hal ini diharapkan, adanya sinkronisasi antara Perbup dengan undang-undang desa sehingga tidak ada celah untuk mempermasalahkan terkait penganggaran dan pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Assisten I Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito menegaskan, dengan adanya Perbup ini maka aparatur desa bisa menerapkannya sebagai acuan dalam mengimplementasikan undang-undang desa yang sudah berlaku.
“Kalau tidak menerapkan itu, pasti akan menjadi masalah dikemudian hari,” pungkas Joko.(rin/MCB)