Bojonegoro Tetapkan Status Darurat Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, menetapkan status darurat bencana banjir dan tanah longsor. Status darurat banjir sudah diturunkan oleh Bupati sejak November 2018 hingga April 2019 mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro, Nadif Ulfia, menjelaskab Surat Keputusan (SK) Bupati tentang status darurat banjir tersebut dikeluarkan saat ada bencana yang berpotensi terhadap masyarakat, salah satunya menghabat perekonomian masyarakat, maupun mengancam keselamatan warga.
“Kami juga sudah menyiapkan bantuan berupa 900 paket sembako, bronjong, terpal, sak dan pasir serta perahu karet untuk evakuasi banjir,” katanya, Rabu (6/3/2019).
Anggaran untuk dana kedaruratan bencana dalam APBD 2019 sebesar kurang lebih Rp2 miliar. Banjir bandang dan luapan anak Sungai Bengawan Solo yang terjadi dua hari terakhir ini yang paling bahaya yakni menggenangi pemukiman warga.
“Belum ada dampak yang berbahaya, seperti korban jiwa, selain menggenangi pemukiman warga,” tegasnya.
Saat ini, banjir luapan sungai berdampak di enam kecamatan. Banjir luapan tersebut terjadi lantaran lahan serapan yang sudah mulai banyak beralihfungsi menjadi pemukiman. Sehingga air hujan tidak bisa diserap secara maksimal.
Selain itu, banjir terjadi diduga adanya pendangkalan sungai di beberapa titik.
“Banyak lahan serapan di wilayah kota maupun perbukitan beralihfungsi. Sehingga air tidak bisa diserap tanah secara maksimal,” ujarnya.
Dari data menyebutkan, ada 7 kecamatan yang terdampak banjir luapan sungai diantaranya,Kecamatan Kapas di Desa Wedi, Sembung dan Kalianyar, Kecamatan Sukosewu di Desa Jumput, Kecamatan Bojonegoro di Desa Pacul dan Sukorejo, Kecamatan Dander, di Desa Sumberarum dan Ngumpakdalem, Kecamatan Kalitidu, Desa Ngujo, Kecamatan Kepohbaru dan Kecamatan Temayang di Desa Kedungsumber.(Rin/Dwi)