
Syarat Permohonan Informasi
- Perorangan
Pemohon informasi yang adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kelompok Berbadan Hukum
Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri.
- Kelompok Tidak Berbadan Hukum
Pemohon informasi adalah kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan tandatangan dan Kartu Tanda Penduduk seluruh anggota kelompok.
Permintaan Informasi
Data pemohon informasi melalui PPID Kabupaten Bojonegoro
Perorangan
60%
Kelompok Berbadan Hukum
32%
Kelompok Tidak Berbadan Hukum
8%
Hubungi Kami