BAPPENAS RI Indepth Review Pelaksanaan GPR di Bojonegoro
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Direktorat Politik dan Komunikasi (Ditpolkom) tengah melaksanakan Reviu Pelaksanaan Kebijakan Government Public Relation (GPR) di Indonesia.
Dalam rangka untuk mendapatkan data dan informasi bagi penyusunan reviu tersebut, dilaksanakan indepth interview (wawancara mendalam) terkait pelaksanaan, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan oleh daerah-daerah termasuk Kabupaten Bojonegoro dalam pelaksanaan GPR.
Dalam pelaksanaan reviu tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditunjuk sebagai narasumber. Tim dari BAPPENAS RI tersebut diterima di Dinas Kominfo Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 3, Senin 24 Juli 2017. Wawancara mendalam tersebut juga diikuti kalangan jurnalis, FRB (Forum Radio Bojonegoro), NGO, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Perangkat Desa Pejambon Sumberrejo dan RTIK.
Selanjutnya hasil review tersebut diharapkan dapat menjadi masukan/input dalam penyusunan dokumen perencanaan di bidang politik dan komunikasi.
Tujuan dan sasaran reviu pelaksanaan GPR di Indonesia yang dilakukan Direktorat Politik dan Komunikasi adalah :
- Mengetahui capaian pelaksanaan GPR di tingkat pusat dan daerah
- Mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan GPR di pusat dan daerah
- Mengetahui inovasi-inovasi yang dilakukan pusat dan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan GPR
- Mengetahui dampak kebijakan GPR terhadap masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P menjelaskan bahwa terkait Government Public Relation (GPR) secara regulasi yang diatur dalam Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2016 memang menjadi core-nya Kominfo namun di sisi lain regulasi dari Kemendagri masih melakukan penguatan humas dalam hal ini masih ada struktur Bagian Humas dan Protokol,
walaupun begitu untuk Kabupaten Bojonegoro tetap bisa bersinergi. Berdasarka PP Nomor 18 Tahun 2016, fungsi IKP (informasi dan Komunikasi Publik) ada di Dinas Kominfo sehingga dengan adanya mekanisme itu sebetulnya tidak ada Bagian Humas, namun Pimpinan membutuhkan kepanjangan tangan yang secara teknis langsung menghandle dan menyampaikan beberapa ide dan pemikiran Pimpinan.
Oleh karena itu untuk IKP di Dinas Kominfo Bojonegoro untuk kemitraannya dengan lembaga seperti AJI dan PWI sedangkan untuk Bagian Humas untuk kemitraan dengan personilnya. Kemudian untuk publikasi-publikasi dari Bagian Humas lebih mengarah pada kegiatan-kegiatan Bupati sedangkan di Kominfo lebih mengarah pada kegiatan publik atau lembaga. “Sehingga di Bojonegoro tidak ada gesekan, justru beberapa rekan seperti dari Kabupaten Kendal juga akan mengadopsi apa yang ada di Dinas Kominfo Bojonegoro”, terang Kusnandaka.
Dalam hal pelaksanaan keterbukaan di Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur P menyampaikan bahwa menurut Bupati Bojonegoro (Kang Yoto), konsep demokrasi adalah dengan mendekatkan kebutuhan, keinginan masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan. Untuk bisa meng-inline-kan dengan kegiatan-kegiatan, mau tidak mau maka semua kegiatan yang dilakukan pemerintah harus dibuka, harus disampaikan.
“Dengan demikian konsep direct akan terwadahi dengan keterbukaan dan sarana-sarana yang ada. Beberapa strategi yang diterapkan adalah melalu Perbup Nomor 30 Tahun 2013 tentang Manajemen Inovasi Pembangunan Berbasis Partisipasi Publik, dimana seluruh masukan, cercaan, aspirasi dari masyarakat diwadahi menjadi suatu ide. Salah satunya adalah pelaksanaan Dialog Interaktif (setiap Jumat siang), yang setiap bulannya dikelola dan dilaporkan kepada Bupati sebagai bentuk analisis isu strategis”, terang Kusnandaka.
Selanjutnya Kusnandaka Tjatur P, juga menyampaikan salah satu bentuk inovasi dalam implementasi GPR di Bojonegoro yaitu dengan adanya wali data. “Sumber data tetap masyarakat, namun wali datanya yang bertugas meng-approve adalah Pemerintah. Karena jika sumber data masih menunggu data dari Pemerintah akan sangat terlambat. Melalui penggunaan IT proses percepatan update data lebih cepat. (Nuty/Dinkominfo)