Bahas Penataan Pasar, Pemkab Bojonegoro Gelar Talkshow Radio
Pemkab Bojonegoro menggelar acara ‘Ngobrol Bareng Lewat Radio Yuk’ di Radio Istana FM 95.00 Mhz dengan tema ‘Menata Pasar Lama dengan Hati’. Talkshow yang disiarkan secara langsung ini diadakan Selasa (14/2/2023). Hadir sebagai narasumber, Asisten Administrasi Umum Setda Ninik Susmiati dan Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi.
Ngobrol Bareng Lewat Radio ini juga disiarkan bersama radio anggota FRB (Forum Radio Bojonegoro). Dialog kali ini membahas isu yang beredar di masyarakat, yakni tentang penataan pasar lama.
Asisten Administrasi Umum Setda Ninik Susmiati menjelaskan aktivitas jual-beli di pasar lama masih berjalan seperti biasa. Tercatat di pasar lama ditempati 1.285 pedagang. Sementara pedagang yang pindah menempati Pasar Wisata merupakan pedagang di pasar lama yang tidak memiliki lapak (lesehan). Tujuannya agar pedagang lesehan memiliki lapak yang layak dan lebih tertata.
“Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar, ramai pengunjung. Seluruh penataan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan pedagang sudah kita penuhi dan sesuaikan. Pemkab terus memberikan penyesuaian-penyesuaian untuk kebutuhan pedagang dan pembeli. Sehingga di Pasar Wisata semakin lengkap kebutuhan yang dicari. Sampai saat ini pula pedagang pasar lama yang siap pindah ke Pasar Wisata akan dibantu dan difasilitasi,” kata Ninik.
Ninik menegaskan, Ibu Bupati Anna Mu’awanah memiliki program prioritas untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat dan nyaman. Termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di Bojonegoro bisa berjalan nyaman dan aman.
“Termasuk penataan kota kedepan sudah kita tuangkan dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2041. Sudah ada disitu seluruh rencana penataan perkotaan dan perdesaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ninik menerangkan pasar lama dulunya dikelola oleh kantor pengelola pasar. Lalu, pada tahun 2005 dibentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena sesuai regulasi yang ada, aset PD BUMD dipisah dari aset pemkab. Dan pada tahun 2018, PD Pasar dibubarkan dengan dasar Perda No 4 tahun 2018.
“Setelah dibubarkan, pengelolaan beralih ke Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro,” terangnya.
Dalam Perda No 4 Tahun 2018 disebutkan setelah pembubaran PD Pasar, maka seluruh aset pasar menjadi milik Pemkab Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro saat ini sedang melakukan pendataan pedagang yang saat ini menempati aset pemkab. Ia meminta kepada pedagang dapat terbuka melalui pendataan yang dilakukan oleh Pemkab.
Ninik juga mengungkapkan, dari 1.285 lapak/kios/toko yang ditempati pedagang, sampai saat ini baru 19 pedagang yang mengirimkan bukti bahwa mereka betul-betul mempunyai dasar dan hak untuk menempati lapak/kios/toko di pasar lama. Sedangkan pedagang yang lain belum mengirimkan.
“Sisi lain, terdapat aturan pemanfaatan BMD (barang milik daerah) dimana seluruh BMD yang digunakan oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah masyarakat, harus ada perjanjian tertulis yang bisa dipertanggung jawabkan. Dan hal ini langsung menjadi atensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI. Bahwa pemanfaatan aset pemkab harus menjadi pendapatan daerah yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Sementara itu ditengah dialog talkshow juga mendapatkan informasi dari pendengar yang mengirimkan pesan lewat WhatsApp. Siti, warga asal Ledok Kulon menceritakan pengalamannya saat ditawari kios di pasar lama yang dijual dengan harga 80 juta. Ninik menjelaskan bahwa hak menempati kios/lapak/toko di pasar lama tidak boleh dipindahtangankan/dijual tanpa ijin dari Pemkab.
“Setelah dikelola oleh Pemkab, Pemkab mengeluarkan ijin menempati kios lapak toko yang berlaku 2 tahun. Namun setelah aset diserahkan ke Pemkab di tahun 2018 hingga saat ini kita sudah tidak menerapkan sewa maupun retribusi dan juga kita tidak mengeluarkan dari pengajuan ijin untuk menempati lagi,” jelas Ninik.
Ia menyebutkan, jika pedagang secara personal melakukan penjualan kios/lapak/toko merupakan tanggungjawab personal. Seharusnya pedagang menjual belikan sesuatu yang berdasar dokumen hukum. “Karena pedagang menempati berdasarkan akta, kalau menjual akta dari notaris harusnya mereka juga menjual didepan notaris,” ungkap Ninik.
Dalam kesempatan yang sama Kabag Hukum Setda Kab. Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan bahwa Pemkab Bojonegoro telah berkomunikasi dengan baik dengan para pedagang pasar lama. Pasar lama adalah BMD dimana ketentuan yang berlaku adalah sewa menyewa. Terhadap barang yang disewakan harus mengacu peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.
Terkait pendataan pasar lama, Muslim juga menjelaskan hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan pedagang yang menempati. Mulai dari siapa yang menempati dan haknya. “Pendataan ini juga sebagai data bagi pedagang pasar lama yang ingin pindah ke Pasar Wisata sebagai prioritas,” kata Muslim.[admin]