ASN Bojonegoro Wajib Lapor dan Periksa Kesehatan Usai Keluar Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerapkan sistem lapor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang usai melakukan bepergian atau tugas keluar kota. Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona atau Codiv-19.
Dari data yang masuk sejak Selasa (17/3/2020) kemarin, sudah ada 58 ASN yang melapor telah bepergian dari luar kota.
Kasi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, dr Wenny Diah, menjelaskan, dari hasil pengecekan kesehatan yang dilakukan terhadap 58 ASN yang habis berpergian ke luar kota untuk kunjungan kerja dinyatakan negatif virus corona.
gatakan wajib lapor bagi ASN yang usai bepergian keluar kota ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus corona Covid-19.
“Setelah dicek kesehatannya, semuanya negatif,” ujarnya, Rabu (18/3/2020).
ASN yang melapor usai bepergian di luar daerah itu diantaranya dari Bali, Yogyakarta, Surabaya dan Malang. Sehingga untuk mengantisipasi terpapar Covid-19 pihak Pemkab Bojonegoro memberlakukan sistem pemeriksaan bagi ASN.
Sekadar diketahui, di Kabupaten Bojonegoro saat ini masih aman dari sebaran virus yang menyerang sistem pernafasan tersebut. Sehingga masyarakat diimbau agar tidak panik dan menjaga kesehatan dengan cara meningkatkan kekebalan tubuh serta menjaga kebersihan lingkungan.
“Virus ini tidak bisa menyerang asal sistem kekebalan tubuh dijaga dan tidak berinteraksi langsung dengan penderita. Apalagi saat ini musim pancaroba biasanya dibarengi penyakit yang paling banyak menyerang adalah flu,” pungkasnya.(Dwi)